Pontianak,Kalbar | Program layanan pengaduan masyarakat milik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Yanduan, mendapat respons positif dari warga.
Salah satu warga Pontianak, Ismanto, mengaku merasakan langsung cepatnya pelayanan tersebut saat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di Polda Kalimantan Barat.
Ismanto yang didampingi kuasa hukumnya, Donny Suriatmaja, S.H., datang ke Polda Kalbar pada 16 Oktober 2026 untuk membuat pengaduan.
Pengaduan itu terkait dengan dugaan perpindah-tanganan aset miliknya berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi KB 179 ANE tanpa hak dan tanpa prosedur.
Ia menduga, kendaraan tersebut dialihkan oleh seorang penyidik pembantu yang menangani perkara penipuan yang sebelumnya ia laporkan.
Ismanto kemudian memanfaatkan layanan pengaduan online Yanduan Propam Mabes Polri.
Hasilnya, di hari yang sama saat pengaduan dilayangkan, ia langsung mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan laporannya diteruskan ke Subbag Pengawasan dan Pengendalian Polda Kalbar.
"Tak lama setelah itu, Bidang Propam Polda Kalbar juga langsung menghubungi saya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Ismanto melalui kuasa hukum Minggu (25/10/2026) malam.
Ismanto pun mengapresiasi kecepatan respons dari Propam Polri tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Ini bukti Polri serius menjaga integritas anggotanya dan mendengarkan aspirasi masyarakat," kata dia.
Program Yanduan (Pengaduan dan Pengendalian) sendiri merupakan layanan digital resmi Propam Polri untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota. Layanan ini bertujuan memberikan akses yang mudah, transparan, dan akuntabel.
( Alfian / Tim )