PANDEGLANG — Aktivitas truk sumbu tiga pengangkut material hasil Tambang Menara Biru yang beroperasi di Jalan Raya Munjul–Panimbang dan Jalan Raya Pucung–Munjul diduga terus mengabaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 terkait jam operasional kendaraan berat. Terkait hal ini, Didin, selaku aktifis senior di Kabupaten Pandeglang, menyampaikan peringatan tegas. 21 Oktober 2026
Pernyataan Aktifis Senior Kabupaten Pandeglang
"Jika mobilisasi truk pengangkut hasil tambang Menara Biru tidak segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, dan justru merasa kebal hukum dengan berlindung di balik dalih proyek strategis nasional, maka kami tidak akan tinggal diam. Kami bersiap melakukan aksi massa langsung kepada pihak-pihak terkait," tegas Didin.
Dasar Aturan yang Dimaksud
Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 menetapkan bahwa kendaraan berat wajib beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Namun di lapangan, truk sumbu tiga pengangkut material batu masih terlihat melintas di siang hingga sore hari di ruas jalan tersebut.
"Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar dengan alasan apa pun. Proyek strategis nasional bukan tameng untuk menabrak hukum. Rakyat butuh pembangunan, tetapi rakyat lebih butuh keadilan dan keselamatan," tambah Didin.
Tuntutan Masyarakat
Segera patuhi Pergub 567/2025 — truk berat hanya boleh beroperasi pukul 22.00–05.00
Jangan gunakan alasan proyek strategis nasional untuk melanggar aturan
Jika ada pengecualian, tunjukkan rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten
Jaga keselamatan jalan dan pengguna jalan
"Kami masih memberi waktu untuk menaati aturan secara sukarela. Namun jika diabaikan terus, rakyat akan turun tangan sendiri untuk menegakkan hukum di tanahnya sendiri," tutup Didin.
Redaksi akan terus memantau perkembangan aktivitas di lapangan serta tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.