Dugaan Uang Pelicin Oknum Marketing BNI Disorot, Ahli Waris Minta Rekening Koran Dibuka - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 21 September 2026

Dugaan Uang Pelicin Oknum Marketing BNI Disorot, Ahli Waris Minta Rekening Koran Dibuka

Dugaan Uang Pelicin Oknum Marketing BNI Disorot, Ahli Waris Minta Rekening Koran Dibuka
TANGERANG-BANTEN | Dugaan adanya pemberian uang pelicin kepada oknum marketing Bank BNI dalam proses pengurusan fasilitas perbankan milik almarhumah Meri, warga Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai dipertanyakan pihak keluarga.

Kepada awak media, Tika selaku ahli waris menyampaikan bahwa pihak keluarga membutuhkan kejelasan mengenai riwayat transaksi dan proses perbankan yang pernah dilakukan almarhumah.

Menurut Tika, pihak ahli waris sebelumnya telah meminta rekening koran secara tertulis kepada pihak bank, namun permintaan tersebut disebut belum diberikan. Kini permintaan kembali diajukan secara resmi agar seluruh transaksi dapat diketahui dan diperiksa secara transparan.

“Rekening koran kami minta secara tertulis karena kami ingin mengetahui secara jelas seluruh transaksi dan proses yang berkaitan dengan almarhumah. Sebelumnya sudah pernah diminta, tetapi belum diberikan,” tutur Tika.

Selain persoalan rekening koran, keluarga juga mempertanyakan dugaan adanya uang pelicin yang diberikan kepada oknum marketing bank. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen, bukti transaksi, komunikasi, saksi maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Jika nantinya ditemukan bukti bahwa ada pegawai bank yang meminta atau menerima imbalan, komisi, uang tambahan, atau barang berharga untuk kepentingan pribadi dalam rangka memperoleh fasilitas kredit, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana perbankan. UU Perbankan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU No. 4 Tahun 2023, secara khusus mengatur perbuatan pemberian imbalan kepada pihak bank terkait kegiatan usaha bank.

Di sisi lain, Pasal 44A ayat (2) UU Perbankan sebagaimana telah diubah UU No. 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah tersebut.

Karena itu, keluarga berharap pihak BNI memberikan penjelasan secara terbuka dan tertulis mengenai permintaan rekening koran serta seluruh dokumen yang menjadi hak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Tika menegaskan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihak keluarga tidak menutup kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Banten untuk diproses sesuai hukum.

“Kalau memang terbukti ada permainan atau pemberian uang kepada oknum, kami akan menempuh jalur hukum dan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Tika.

Pihak keluarga juga berharap BNI melakukan pemeriksaan internal secara objektif sehingga persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan dugaan yang berkepanjangan.

Catatan: Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.Pasal yang relevan

Pasal 49 UU Perbankan sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 — mengatur tindak pidana terkait pencatatan/laporan bank dan kewajiban kepatuhan bank. UU P2SK juga memperluas ketentuan pidana terkait pemberian imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga kepada pihak bank untuk kepentingan tertentu. 

Pasal 44A ayat (2) UU Perbankan — ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah tersebut. 

Untuk dugaan penerimaan uang pelicin, jangan langsung menulis “melanggar Pasal 49” sebagai fakta. Lebih tepat menggunakan frasa “berpotensi masuk ranah tindak pidana perbankan apabila unsur-unsurnya terbukti”, karena penerapan pasal bergantung pada fakta dan bentuk fasilitas/transaksi yang diberikan.

(Jefri)