Sertifikat vs HGU Sangketa Lahan Ibu Gustina dan PT SEC di Sambas Belum Temui Titik Temu - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Sabtu, 19 September 2026

Sertifikat vs HGU Sangketa Lahan Ibu Gustina dan PT SEC di Sambas Belum Temui Titik Temu

Sertifikat vs HGU Sangketa Lahan Ibu Gustina dan PT SEC di Sambas Belum Temui Titik Temu
Sambas,Kalbar | Persoalan penggunaan lahan yang diklaim yg miliknya oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sarana Eka Cita (SEC) Subah kembali dipersoalkan Gustina, warga berusia 59 tahun. Ia meminta pemerintah daerah Kabupaten Sambas membantu mencari kejelasan atas lahan miliknya yang disebut digunakan sebagai akses jalan utama perusahaan.

Gustina mengaku memiliki lahan seluas 17.407 meter persegi di Desa Sabung, Kecamatan Subah. Menurutnya, sebagian lahan tersebut selama sekitar 15 tahun digunakan sebagai jalan keluar-masuk utama PT SEC tanpa memperoleh izin darinya.

“Sudah 15 tahun lahan saya digunakan. Selama itu juga saya belum mendapatkan kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan,” ujar Gustina saat ditemui, Kamis (17/9/2026).

Gustina mengatakan berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, termasuk menggunakan jasa sejumlah pengacara. Pada 2022, ia bersama pihak BPN, perusahaan, Kejaksaan Tinggi, aparat keamanan dan sejumlah instansi terkait disebut pernah turun melakukan ploting di lokasi yang disengketakan.

Menurut Gustina, setelah proses tersebut terdapat pembahasan mengenai pembayaran atas lahan yang digunakan. Namun, ia mengaku penyelesaian yang diharapkannya tidak kunjung terealisasi. Gustina juga menyampaikan tudingan terhadap sejumlah pihak yang menurutnya terlibat dalam proses tersebut. Tim media menempatkan tudingan tersebut sebagai pernyataan Gustina dan belum menyimpulkannya sebagai fakta.

“Banyak mediasi, tapi belum ada kata sepakat. Kami minta yang hadir menemui kami adalah pemilik perusahaan atau orang yang bisa mengambil keputusan dan kebijakan, bukan yang selalu menghindar,” ujar salah seorang anggota keluarga Gustina yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Karena menganggap persoalan tidak kunjung menemukan penyelesaian, keluarga Gustina kemudian melakukan pemortalan terhadap akses jalan masuk utama PT SEC selama tiga hari tiga malam. Langkah tersebut, menurut keluarga, dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar perusahaan memberikan penyelesaian yang jelas.

Mediasi terakhir disebut berlangsung di salah satu kafe di Sambas dengan menghadirkan perwakilan PT SEC, DAD Kabupaten Sambas, pihak Kecamatan Subah, MMBB Kabupaten Sambas serta kepolisian. Gustina menyebut PT SEC dalam pertemuan tersebut diwakili oleh asisten kebun bidang humas yang baru menjabat sekitar tiga bulan.

“Kita sudah berdiskusi dan bermediasi, tetapi belum ada titik temu seperti yang saya harapkan. Mereka masih berkelit dan bahkan mengatakan ikhlas kalau kami memportal jalan masuk,” kata Gustina.

Gustina menyatakan akan tetap mempertahankan hak atas lahan yang menurutnya didukung Sertifikat Hak Milik (SHM). Kami berjuang menuntut keadilan dan berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

( nasrun.alq / tim)