Oleh: Saiful Huda Ems.
Bukan isapan jempol belaka, pada Kamis (10/9/2026) lalu Denny Indrayana dkk. benar-benar telah melakukan gugatan pada Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan sudah masuk serta diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/9/2026) kemarin. Satu hal yang menarik secara hukum: para pemohon sengaja mencoba membuka kembali persoalan Pilpres 2024 melalui konstruksi PHPU, meskipun hasil Pilpres 2024 sudah diputus MK, pada April 2024 dan Gibran Rakabuming Raka sudah dilantik menjadi Wakil Presiden.
Apa sebenarnya yang digugat Denny Indrayana dkk.?
Perkara tersebut bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada Kamis (10/9/2026) dan diregistrasi MK pada Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin (21/9/2026). Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Tiurma Sihombing, Bonatua Silalahi, Subhan, Fachrul Razi, serta sejumlah pihak lainnya.
Pokok persoalannya bukan sekadar “ijazah Gibran asli atau palsu”. Dalil utamanya adalah apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden pada saat pencalonan Pilpres 2024. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden/Wakil Presiden paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal pencalonan.
Lalu mengapa bisa digugat sekarang, padahal sudah lewat hampir 2 tahun?
Nah, ini titik hukum yang paling penting. Secara normal, PHPU memang mempunyai tenggat yang sangat pendek. Untuk Pilpres, permohonan harus diajukan paling lama 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu. Tetapi Denny dkk. mengambil konstruksi hukum yang berbeda. Mereka pada dasarnya mengatakan: Yang mereka persoalkan sekarang bukan sekadar hasil penghitungan suara 2024, melainkan keabsahan sejak awal pencalonan Gibran.
Argumentasinya kira-kira begini:
Jika seseorang sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon, ia seharusnya tidak boleh menjadi peserta. Suara yang diperoleh dalam kapasitas sebagai calon tersebut menjadi persoalan dan penetapan sebagai pasangan calon terpilih ikut dipersoalkan. Denny juga berargumentasi bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran belum pernah diperiksa dan diputus secara khusus oleh MK dalam perkara PHPU 2024. Ini yang lebih menariknya.
Jadi mereka (para pemohon) berusaha membedakan: PHPU 2024 yang sudah diputus, tidak berarti sama halnya dengan persoalan baru mengenai legalitas syarat pencalonan yang menurut mereka belum pernah diperiksa. Itulah yang sekarang akan diuji oleh MK.
Apa yang mereka minta kepada MK?
Petitum mereka cukup jauh, di antaranya meminta MK:
1. menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib;
2. menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden;
3. menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak semula;
4. membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024;
5. membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden;
6. meminta MPR melakukan mekanisme pemilihan Wakil Presiden baru sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Jadi, target akhirnya bukan sekadar menyatakan ijazah atau dokumen pendidikan bermasalah, melainkan meminta konsekuensi ketatanegaraan terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Tetapi ada masalah besar, yakni mengenai tenggat PHPU. Ini yang membuat perkara tersebut secara hukum sangat menarik.
UU memang memberikan batas waktu PHPU yang sangat ketat. Bahkan MK sendiri dalam perkara-perkara PHPU menekankan persoalan tenggat pengajuan sebagai persyaratan formil. Denny dkk. tentu menyadari persoalan tersebut. Karena itu, mereka tidak sekadar mengatakan: “Kami terlambat mengajukan PHPU.”
Mereka mencoba membangun argumentasi bahwa objek yang sekarang diperiksa berbeda secara substansial, karena menyangkut syarat pencalonan yang menurut mereka belum pernah diputus MK. Dan yang menarik, MK ternyata tidak langsung menolak permohonan itu di pintu masuk. MK justru telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 khusus mengenai penanganan PHPU Pilpres 2024, yang diajukan pada tahun 2026, dan perkara tersebut sudah diregistrasi.
Tetapi registrasi bukan berarti MK sudah menyatakan dalil Denny benar. Ini sangat penting. Registrasi berarti perkara diterima untuk diproses secara hukum, bukan berarti MK telah menyatakan Gibran memang tidak memenuhi syarat. Jadi apakah MK bisa membatalkan Gibran?
Secara kemungkinan hukum, itulah yang sedang diminta pemohon untuk diputuskan MK. Tetapi ada beberapa persoalan yang harus dijawab MK terlebih dahulu: Pertama, apakah perkara yang diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres masih dapat diterima sebagai PHPU? Kedua, apakah persoalan syarat pencalonan dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah hasil Pilpres sudah diputus? Ketiga, apakah putusan PHPU 2024 yang sudah final dapat dibuka kembali melalui dalil yang berbeda?
Selanjutnya, ke empat, apakah pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara ini? Kelima, apakah MK berwenang membatalkan pelantikan Wakil Presiden yang telah dilakukan MPR? Keenam, kalau Gibran dinyatakan sejak awal tidak memenuhi syarat, apa konsekuensi konstitusional terhadap pasangan Presiden-Wakil Presiden dan suara yang telah diperoleh? Itulah persoalan-persoalan yang menurut saya justru jauh lebih fundamental daripada sekadar persoalan ijazah.
Berikutnya, ada perkembangan yang sangat penting, bahwa MK sendiri pada September 2026 menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026, khusus untuk mengatur tahapan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Ini menunjukkan bahwa MK memang membuka proses pemeriksaan perkara tersebut, bukan sekadar mengabaikannya karena tahun 2024 sudah berlalu.
Namun, belum berarti MK mengubah prinsip bahwa tenggat PHPU adalah 3 hari. Justru pertanyaan apakah permohonan tahun 2026 ini secara hukum dapat diterima merupakan salah satu isu sentral yang harus dijawab dalam perkara tersebut. Dan sidang pertamanya telah dijadwalkan 21 September 2026.
Jadi kita tidak boleh terlalu menyederhanakan dengan mengatakan bahwa, setelah lewat 3 hari “tidak dapat” lagi ada PHPU. Perkara Denny menunjukkan adanya upaya hukum yang mencoba menguji apakah ada dasar untuk memeriksa kembali persoalan yang diklaim bukan sekadar sengketa hasil suara, melainkan cacat syarat pencalonan sejak awal. Apakah konstruksi itu dapat diterima atau tidak, belum diputus MK.
Sebagai rakyat yang selalu mendambakan adanya kepastian hukum dan menginginkan adanya pemimpin yang bersih, tidak main curang dalam Pilpres, tentu saja kita sangat berharap banyak pada MK untuk dapat memutus perkara ini dengan adil. Jika Wapres Gibran nantinya benar-benar terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi Cawapres, maka Gibran selanjutnya layak untuk dimakzulkan dan diganti dengan figur baru yang lebih kompeten, dan yang tidak hanya bisa berlindung di balik kebesaran nama ayahnya yang sudah hampir membusuk...(SHE).
Sabtu, 19 September 2026.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan analis politik.