RSUD dr Abdul Aziz Singkawang Sampaikan Klarifikasi atas Sejumlah Isu Yang Beredar - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 27 Juli 2026

RSUD dr Abdul Aziz Singkawang Sampaikan Klarifikasi atas Sejumlah Isu Yang Beredar

RSUD dr Abdul Aziz Singkawang Sampaikan Klarifikasi atas Sejumlah Isu yang Beredar
SINGKAWANG | Menanggapi pemberitaan dan informasi yang berkembang mengenai pengelolaan penatausahaan keuangan di RSUD dr Abdul Aziz Singkawang, Direktur RSUD dr Abdul Aziz Singkawang, dr. Alexander, Sp.PD, menyampaikan klarifikasi resmi terkait sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, Senin (27/7).

Dalam keterangannya, dr. Alexander menjelaskan bahwa terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024–2025, pihak RSUD dr Abdul Aziz Singkawang telah menindak lanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI. Salah satunya dengan memerintahkan penyedia untuk melakukan penyetoran atas kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan Gedung Cathlab.

"Untuk kedepannya, kami RSUD dr Abdul Aziz Singkawang menegaskan akan terus berbenah dalam meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan daerah," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menanggapi mengenai pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Menurutnya, pihak rumah sakit membenarkan bahwa saat ini Polda Kalimantan Barat tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja obat-obatan yang bersumber dari Dana BLUD RSUD dr Abdul Aziz Singkawang.

Meski demikian, pihak manajemen menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD dr Abdul Aziz Singkawang menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta akan bersikap kooperatif dengan penyidik Polda Kalimantan Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Selain memberikan penjelasan terkait temuan BPK dan proses penyelidikan, pihak RSUD juga menanggapi isu mengenai penjualan Barang Milik Daerah (BMD). Dijelaskan bahwa telah dilakukan penjualan 7 unit kendaraan dinas roda empat dan 6 paket barang inventaris lainnya yang telah dinyatakan dalam kondisi rusak berat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Singkawang pada 19 Februari 2026.

Ia menambahkan, terkait penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya yang telah dinyatakan dalam kondisi rusak berat, pihak RSUD dr Abdul Aziz Singkawang menjelaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya, proses penetapan dan pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Singkawang.
Sehingga seluruh tahapan penghapusan dan penjualan BMD dilaksanakan secara administratif serta sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

"Untuk seluruh hasil penjualan tersebut telah disetorkan langsung ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Singkawang oleh pemenang lelang. Sehubungan dengan beredarnya berbagai pemberitaan dan informasi mengenai pengelolaan penatausahaan keuangan di RSUD dr Abdul Aziz Singkawang, pihak manajemen menilai masyarakat perlu memperoleh informasi secara utuh dan berimbang," ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan merupakan bagian dari hak jawab sekaligus bentuk keterbukaan informasi kepada publik atas berbagai isu yang berkembang. Karena itu, pihak rumah sakit berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap sehingga tidak hanya melihat persoalan dari satu sudut pandang.

"Kami dari pihak RSUD juga mengajak masyarakat untuk mencermati setiap informasi secara objektif serta mengikuti perkembangan penanganan persoalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Di akhir keterangannya, dr. Alexander mengungkapkan bahwa apabila terdapat proses pemeriksaan maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum, seluruh pihak diharapkan menghormati proses tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut pihak manajemen, transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

"Oleh karena itu, seluruh proses yang sedang berlangsung diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan," tutupnya.


(Syarif Nasrun/team)