Peruntukkan Lahan RSUD Labuan Diprediksi Oktober Cair - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Minggu, 26 Juli 2026

Peruntukkan Lahan RSUD Labuan Diprediksi Oktober Cair

Peruntukkan Lahan RSUD Labuan Diprediksi Oktober Cair.
Pandeglang Banten | Lahan milik Warga persis di belakang gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Irsyad Juweli Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dalam waktu dekat ini segera dibebaskan, setelah sebelumnya pihak terkait dari lintas sektoral melakukan pendekatan secara persuasif melalui tahapan - tahapan sosialisasi kepada para pemilik selaku ahli waris, selama kurun waktu hampir genap Satu Tahun.

Lahan kurang lebih seluas 0,53 Hektar atau 5.300 Meter persegi tersebut selain melalui tahapan - tahapan sosialisasi. Pada Minggu lalu (21/7/26) dilakukan validasi ukuran mulai dari luas tanah, hak milik secara personal, pepohonan, kemudian kediaman non permanen serta permanen, atau tempat tinggal yang masih layak difungsikan. 

Bertindak waktu itu sebagai pelaksana validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) bagian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pandeglang termasuk Sejumlah petinggi RSUD yang nota bone dari Provinsi Banten. Sementara Forkopimcam Kecamatan Labuan, Kepala Desa berikut satgas Desa Labuan juga pemilik serta warga setempat menyaksikan secara langsung pelaksanaan tersebut.

Dikatakan oleh Narasumber pada suararakyat 21.com. Dari hasil validasi pihak Apresial kembali melakukan pertemuan dengan warga selaku hak milik, juga kembali akan mempertanyakan keabsahan soal kepemilikan berdasarkan surat surat bukti kepemilikan, kembali akan mempertanyakan siap atau tidak siapnya lahan tersebut dilepas untuk kebutuhan perluasan operasional RSUD, dan kembali akan mempertanyakan apakah lahan dalam kondisi aman,dalam arti tidak ada persoalan secara internal.

" Kalau semua bentuk kejelasan dan penjelasan dirasa aman, nyaman, tidak ada masalah dikelak kemudian. Maka pihak Apresial siap menindak lanjuti proses pembayaran dengan harga yang disepakati oleh masing-masing pihak terkait " Ujar Narasumber.

" Pembayaranpun tidak dilakukan secara masal atau secara berjamaah, akan tetapi siapa saja pemilik lahan yang sudah dikatakan beres berdasarkan pembuktian akurasi data, maka itulah yang berhak menerima pembayaran pembebasan lahan. Dan itupun sekali lagi Saya katakan Mereka selaku pemilik yang siap untuk dibebaskan."

Adapun menurut Narasumber apabila lahan yang akan dibebaskan kemudian tiba - tiba terkendala oleh sesuatu, entah itu secara internal dalam jaringan ahli waris atau keluarga, atau hal lain, dipersilahkan menempuh jalur aturan yang sesungguhnya.

Dan dari perjalanan tahapan - tahapan pembebasan lahan untuk perluasan operasional RSUD Labuan. Pemerintah memiliki target bahwa Oktober bulan depan harus selesai. Demikian disampaikan pada suararakyat 21.com

Catatan: Identitas narasumber ada pada penulis.

(Dhie).