Terungkap! Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta Almarhum Wartawan di Pandeglang, Berkurang Drastis Hanya Sisa Rp30 Juta Akibat Potongan Paksa
PANDEGLANG – Praktik pungutan liar (pungli) yang sangat merugikan kembali terungkap dalam pelayanan klaim santunan kecelakaan lalu lintas PT Jasa Raharja di wilayah Pandeglang. Kasus ini menimpa almarhum Oman Abdurohm, seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Anggota DPC PPWI Pandeglang, yang meninggal dunia di tempat kejadian akibat kecelakaan lalu lintas sekitar satu tahun silam.
Kasus ini terkuak saat terungkap fakta memilukan: dana santunan yang seharusnya diterima ahli waris sebesar Rp50 juta, ternyata hanya cair sebesar Rp30 juta. Sebesar Rp20 juta raib dipotong paksa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai alasan yang tidak sah.
Berdasarkan keterangan istri almarhum, Atis, ia mengaku sangat terpukul dan kecewa berat. Saat proses pencairan dana, ia dipaksa menyetor uang sebesar Rp19 juta kepada seseorang yang dikenal sebagai Apid. Uang tersebut diminta dengan alasan biaya administrasi, kelengkapan dokumen, serta biaya untuk berbagai pihak atau istilah yang sering disebut "banyak pos" agar urusan berjalan lancar. Tak cukup di situ, Atis juga diminta uang jasa pengurusan sebesar Rp1 juta lagi.
"Keseluruhan uang yang saya serahkan ke Apid mencapai Rp20 juta. Jadi yang saya terima dari hak suami saya hanya sisa Rp30 juta saja. Saya diminta uang dengan alasan harus ada biaya di sana-sini, katanya 'banyak pos' yang harus diberi agar lancar. Padahal uang ini sangat saya butuhkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Atis dengan nada sedih, menceritakan perlakuan yang ia terima saat itu.
Saat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Apid—pihak yang disebut sebagai pengurus berkas sekaligus peminta uang—membenarkan adanya pemungutan dana tersebut. Ia tidak menyangkal, namun berusaha melempar tanggung jawab. "Betul ada biaya untuk mengurusnya, tapi silakan hubungi atau berkomunikasi saja dengan Kepala Desa supaya jelas," jawab Apid singkat.
Menelusuri pernyataan tersebut, awak media kemudian mendatangi kediaman Nurholis, Kepala Desa Sukalangu, untuk meminta penjelasan. Diakui oleh Nurholis bahwa ia memang menerima uang dari Apid terkait proses pengurusan santunan tersebut, namun ia membantah jumlah yang disebutkan korban.
"Memang ada uang yang saya terima, tapi tidak sebesar itu. Saya hanya menerima sejumlah Rp3 juta, dan itu sebagai biaya kelancaran proses pengurusan berkas almarhum Oman," jelas Nurholis. Ia pun terlihat tidak terima atas pertanyaan yang diajukan, dan balik bertanya, "Kenapa baru sekarang mempertanyakan hal ini? Kenapa tidak dari dulu, padahal kejadiannya kan sudah lama sekali."
Fakta di lapangan ini sangat bertentangan dengan aturan resmi yang berlaku di PT Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, seluruh proses pengurusan berkas hingga pencairan dana santunan GRATIS 100% dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA sepeser pun. Dana santunan sebesar Rp50 juta untuk kasus meninggal dunia harus diserahkan secara utuh kepada ahli waris tanpa potongan apa pun. Alasan biaya administrasi, biaya pos, uang jasa, atau pembagian ke banyak pihak adalah modus pemerasan dan tindak pidana pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum. Ucap Nuryahman Selaku Ketua DPC-PPWI Pandeglang
ia, Nuryahman menambahkan Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat almarhum Abdurohm merupakan seorang insan pers yang seharusnya mendapatkan perlindungan hak yang layak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan manajemen pusat Jasa Raharja segera menelusuri jejak aliran dana tersebut, memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, serta memulihkan hak ahli waris yang telah dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada penjelasan, tetapi ada tindakan nyata agar praktik serupa tidak lagi menimpa warga lain yang sedang berduka dan membutuhkan haknya.
(Tim/Red)