Pandeglang Banten | Sepeninggal Kepala Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Ibnu Hajar (Almarhum) otomatis terjadi kekosongan pimpinan di Desa tersebut. Pimpinan yang membawahi 10 Ketua Rukun Warga (RW) dan 29 Rukun Tetangga (RT), sementara disisi lain roda pemerintahan harus tetap berjalan, khususnya disektor pelayanan serta pengabdian terhadap Masyarakat sekaligus bersinergi dengan Pemerintah.
Atas dasar itu, Masyarakat setempat tanpa menunggu Instruksi mengambil inisiatif membuat surat pernyataan sekaligus menanda tangani lengkap dengan legalitas kependudukan yang Mereka lampirkan lalu diserah terimakan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahwasanya Kepala Desa harus ada. Kepala sebagai sentral berputarnya mekanisme di bidang kemasyarakatan. Kepala yang entah labelnya PAW, atau PLT, atau PJS, atau PLH, sebelum adanya jadwal Pemilihan Kepala Desa beberapa Tahun yang akan datang.
Dikatakan Staf Desa Kalang Anyar Suryadi. " Kurang lebih Lima Ratus Masyarakat Desa dari beberapa Distrik (Dusun) membuat surat pernyataan secara tertulis, lengkap dengan penyertaan Photo Copy KTP nya. Dari kalimat pernyataan yang Mereka tanda tangani sepakat memilih Umaedi Duduk sebagai Orang Nomor Satu di Desa Kalang Anyar sepanjang masa transisi." Ujarnya saat di hubungi Wartawan Rabu lalu (20/5/26).
" Bagi Kami siapapun itu bukanlah sebuah masalah, yang terpenting Roda Pemerintahan Desa Kalang Anyar harus berjalan normal sebagaimana mekanisme yang ada." Lanjut Suryadi.
Ibarat Gayung bersambut. Ketika Masyarakat ramai - ramai membuat surat pernyataan sebagai dasar inovasi secara makro, juga sebagai dasar usulan untuk ditindak lanjuti siapa layak duduk di Kursi Kepala Desa, entah apapun itu sebutannya. belum sempat berkas itu diserahkan dari BPD kepada Camat tiba - tiba Camat Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Yadi Pribadi SE mendaulat Umaedi sebagai Pelaksana Harian (PLH).
Dari isi kalimat yang diterbitkan pada Tanggal 30 April 2026 dengan registrasi Nomor 100 / 73- Kec.lbn / IV / 2026 Camat Yadi Pribadi SE menugaskan kepada Umaedi sebagai PLH Kepala Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan, sampai dengan diterbitkan PJ Definitif dari Bupati Kabupaten Pandeglang.
Mencermati dinamika di Pemerintahan Desa Kalang Anyar salah satu warga setempat Agung Maulana mengatakan." Dengan dibuatnya surat usulan dalam bentuk pernyataan kemudian lengkap dengan legalitas kependudukan yang dilampirkan oleh Masyarakat Desa Kalang Anyar. Berarti Marwah demokrasi serta bentuk kedaulatan sedang berjalan, hal itu merupakan bagian dari makna Re - Publik meski berskala lokal." Katanya.
" Saya katakan demikian, melansir referensi dari Pancasila sebagai falfasah Negara pada ayat ke 4 serta berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (3)." Pungkas Agung.
(Dhie)