OKNUM PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR RAJEK, DI DUGA MINTA UANG Rp 7 JUTA KE ISTRI TERSANGKA PENGANIAYAAN, KETUA LBH LSM TOPAN RI BANTEN ANGKAT BICARA - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Sabtu, 16 Mei 2026

OKNUM PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR RAJEK, DI DUGA MINTA UANG Rp 7 JUTA KE ISTRI TERSANGKA PENGANIAYAAN, KETUA LBH LSM TOPAN RI BANTEN ANGKAT BICARA

OKNUM PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR RAJEK, DI DUGA MINTA UANG Rp 7 JUTA KE ISTRI TERSANGKA PENGANIAYAAN, KETUA LBH LSM TOPAN RI BANTEN ANGKAT BICARA. 



Oknum penyidik kepolisian sektor Rajek-kabupaten Tangerang Banten, di duga meminta uang sebesar Rp 7 juta ke (NIKMAWATI SYUKRIYAH ) Istri dari tersangka kasus penganiayaan.Sabtu 16 Mei 2026 

Permintaan uang tersebut di duga untuk janji agar melepaskan suami(INDRA S) Tersangka Penganiayaan dari jeratan hukum.

Namun (NIKMAWATI SYUKRIYAH)Istri dari tersangka penganiayaan keberatan dengan jumlah uang sebesar 7 juta tersebut. 

Informasi ini berawal dari pengakuan (NIKMAWATI SYUKRIYAH) usia 28 tahun yang beralamat di Permata Tangerang Desa gelam jaya Kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang Banten menceritakan, 
Kronologi yg saya ketahui :terkait kasus (INDRA S) suami saya.

 Pada tanggal 5 april 2026(INDRA S) suami saya, Sekitar jam 15.00 wib pamit mau pergi bekerja dari rumah menuju workshop kepada saya. singkat cerita (INDRA S) suami saya memberi tahu kepada saya bahwa dia habis berkelahi dengan Rekan kerjanya bernama( FELIX PANDIKA).

Di lanjutkan lah oleh (FELIX PANDIKA) Melapokan( INDRA S) suami saya Ke Mapolsek Rajek atas pasal penganiayaan karna ternyata ditemukannya barang bukti berupa palu dan luka di kepala( FELIX PANDIKA) yg mengakibatkannya harus dijahit dibagian kepala sebanyak 9 jahitan.

lalu dihari yg sama 5 april 2026 pada jam 19.30 dijemputnya suami saya untuk dilakukan penahanan. lalu pada tanggal 8 april 2026 naiklah status suami saya menjadi tersangka di polsek rajeg dengan surat nomer LP/B/…19/1V/2026/SEK RAJEK , untuk dilakukannya penahanan sementara selama 20 hari. 

Terhitung sejak 7 april 2026 sampai 26 april 2026. berjalannya suami saya ditahan saya mewakili suami saya melakukan upaya mediasi dan diskusi dengan pelapor/korban.

Sampai membuahkan hasil kesepakatan musyawarah untuk melakukan perdamaian pada tanggal 25 april 2026, dilakukan perdamaian dan musyawarah serta pelapor juga bersedia mencabut pelaporan kepada suami saya tersebut dipolsek rajeg jam 10.00 wib juga disaksikan oleh penyidik pembantu atas nama insial (IND) dan( RY) lalu diberitahukannya kepada saya terkait proses pengajuan Restorative justice untuk prosesnya memakan waktu 5 hingga 7 hari kerja “suami saya masih dilajukan penahanan ”. seiring berjalannya waktu setelah perdamaian itu dilakukan .
Pesan dan segala pertanyaan saya, kepada penyidik melalui whatsapp tidak pernah dibalas, sampai pada akhirnya pada tanggal 2 mei 2026 saya datang ke kantor polsek rajeg di dampingi kuasa hukum pertama saya ANTONIO SIMBOLON SH ,untuk follow up terkait perekembangan proses Restorative justice (INDRA S) suami saya. 

Seiring berlajannya waktu tepat hari ini tanggal 15 mei 2026 (INDRA S) suami saya masih ditahan di polsek Rajeg. sudah 20 hari penahanan terhitung sejak upaya perdamaian dan pencabutan laporan itu diajukan. Namun sampai saat ini (INDRA S) suami saya tersangka penganiayaan belum juga untuk di bebaskan.
Itu lantaran adanya permintaan uang dari penyidik sebesar Rp 7 juta yang belum saya penuhi ucap (NIKMAWATI SYUKRIYAH) Istri dari tersangka penganiayaan. 

Menanggapi hal tersebut ANTONIO SIMBOLON SH yang juga sebagai.
Ketua LBH LSM TOPAN RI BANTEN ANGKAT BICARA: meminta agar PROPAM POLDA BANTEN dan INSPEKTORAT PENGAWASAN UMUM(ITWASUM) segera melakukan penelusuran internal terhadap dugaan pelanggaran tersebut. 

"Kalau benar ada oknum penyidik kepolisian meminta uang, itu pelanggaran berat, harus di tindak secara tegas agar marwah kepolisian Republik Indonesia tetap terjaga", Ujar KETUA LBH LSM TOPAN RI Banten, ia menambahkan. 

"Praktek seperti itu jika benar terjadi dapat mencenderai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, "kasus ini perlu di tangani dengan serius dan transparansi jangan sampai ada kesan pembiaran, " Tutup SIMBOLON SH. 


PENULIS, TEAM/Red.