Parkir di Labuan. UU Vs Fakta - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Selasa, 07 April 2026

Parkir di Labuan. UU Vs Fakta

Parkir di Labuan. UU Vs Fakta.

Pandeglang Banten | Membahas Perparkiran Kendaraan Roda Dua dan Empat di sepanjang jalur jalan jenderal Sudirman. Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Perintis kemerdekaan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten sepertinya jauh dari kata selesai, meski pembahasan terkadang diwarnai dengan setengah perdebatan, mencari - cari celah kebenaran dan pembenaran, menggali kalimat - kalimat yang akuntabel, akan tetapi sering berakhir pada pembiasan makna yang sesungguhnya. Hal tersebut seperti yang sering mengemuka di Dunia Media sosial lantaran keadaan seperti itu pada umumnya langsung mengarah pada faktor " Akibat " tanpa menggaris bawahi soal " sebab ".

Kemacetan arus lalu lintas, Komentar keluh kesah pengendara, sempitnya lahan yang tersedia, semrawutnya suasana tataruang ditambah rentannya benturan body kendaraan antar sesama pengendara lantaran sebagian bahu jalan difungsikan untuk Parkir kendaraan yang lainnya. ibarat interior lokal yang diposisikan sembarang, dimana dan harus disudut mana seharusnya penyesuaian kondisi itu agar terlihat estetik. 

" Saya terpaksa menyimpan Kendaraan di Rumah teman, lantaran kalau Kendaraan Saya parkir di bahu jalan tepatnya depan RSUD entah itu lama atau sebentar tetap harus keluar uang Dua Ribu Rupiah. Sementara saat itu Saya harus keluar masuk RSUD dibutuhkan waktu Satu Minggu." Keluh Warga Desa Kalang Anyar IM pada Wartawan . IM adalah Ibu Rumah Tangga yang tengah menantikan kelahiran cucu pertamanya di RSUD Labuan saat itu. IM adalah contoh dari IM - IM yang lain.

Parkir di bahu jalan, sementara jalan sebagai bagian dari fasilitas pejalan kaki. Parkir dengan biaya tanpa di dasari Peraturan Daerah (Perda) . Parkir tanpa di berikan karcis berkalimat retribusi pada Orang atau pengendara. Parkir tanpa terpasang rambu huruf "P" Bisakah dikatakan legal ?. Kemudian kalau kenyataan seperti itu dianggap sesuatu yang lumrah, di pandang sesuatu hal biasa, lalu seperti apa peran dan fungsi Undang - undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 terutama pada pasal 120.121.287. Kemudian difungsikan di segmen mana Undang - undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Parkir gratis di area Waralaba.

Pertanyaannya bukankah Undang - undang dibuat membutuhkan kajian, memerlukan waktu, menguras konsentrasi intelektualitas dikemas selogika mungkin oleh legislatif lalu di Amini oleh eksekutif. Disepakati oleh birokrasi dan Institusi terkait. Bukankah Undang - undang dibuat sebagai bentuk untuk mengatur kehidupan bernegara berbangsa dan bermasyarakat,

Dari fakta yang sesungguhnya terjadi, dari kenyataan yang setiap hari terbukti. Ibarat Mencari Jarum yang hilang ditumpukkan jerami . Allahu A'lam.

(Dhie).