Acara Perpisahan Sekolah. Masihkah Layak Diselenggarakan ? - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Rabu, 08 April 2026

Acara Perpisahan Sekolah. Masihkah Layak Diselenggarakan ?

Acara Perpisahan Sekolah. Masihkah Layak Diselenggarakan ?
Pandeglang Banten | Untuk Dunia Pendidikan. Jadwal Kelulusan Sekolah plus jadwal memasuki Tahun Ajaran Baru, diperkirakan jatuh pada Bulan Mei - Juni Tahun 2026. Pada masa - masa transisi seperti itu, biasanya diselenggarakan di Sekolah masing - masing sebuah kegiatan diluar kurikulum dan bersifat tradisi, yaitu acara lepas sambut, atau perpisahan, atau penglepasan, atau pileuleuyan Anak didik, atau Murid, atau siswa, yang akan meninggalkan Sekolah setelah tunai menyelesaikan Pendidikan selama Enam atau Tiga Tahun, contoh kelas 6 untuk Sekolah Dasar, kelas 9 untuk Sekolah Lanjutan Pertama dan Kelas 12 untuk Sekolah Lanjutan Atas.

Flashback pelulusan belajar Tahun lalu, penyelenggaraan acara seremonial tersebut sebagian besar urung dilaksanakan oleh beberapa Sekolah, berikut larangan digelarnya pendaulatan Wisudawan dan Wisudawati, kemudian tidak diperbolehkannya acara dilaksanakan baik didalam maupun diluar Sekolah, sampai pada pembiayaan yang bersifat pemborosan dari kantong Wali Murid.

" Suatu Hari Anak Didik Saya bilang . Pak apakah nanti kelulusan Sekolah akan ada acara perpisahan ?. Saya katakan tidak ada ." Demikian keterangan salah Satu Guru pada suararakyat belum lama ini.

Akan tetapi disisi lain Anak didik atau Murid atau Siswa yang akan pamit meninggalkan Sekolah terkesan hampa. Tidak ada unjuk talenta penampilan seni dan budaya dari Adik kelasnya sekaligus ucapan selamat tinggalnya, Tak ada pesan, tak ada yang bisa dikenang, tak ada klimaks saling sapa, saling mendoakan, saling meninggalkan kalimat akhir, saling berbagi rasa suka duka dengan sesama sahabat, dengan Guru setelah sekian Tahun mendidik mentransfer bentuk- bentuk edukasi, dengan Kepala Sekolah setelah sekian tahun membina dan membimbing.

" Tidak bisa dibohongi, bahwa Kita juga sebagai Orang Tua pernah Sekolah, Kita juga pernah mendalami keilmuan di Sekolah, Kita juga pernah berbagi kata, berbagi rasa, berbagi makna dengan rekan, dengan guru, dengan Kepala Sekolah, bahkan dengan orang - orang dekat di Sekolah. Ketika acara itu tidak ada, atau ditiadakan. Apalah artinya persahabatan tanpa diwarnai satu momen yang bisa diceritakan kelak." Tutur Man seorang narasumber yang bisa dipercaya.

Mencermati Hitam Putih dari sebuah kisah perjalanan akhir Pendidikan di Sekolah Tingkat Dasar, menengah, maupun atas, baik secara universal maupun personal, dalam hal itu Peran dan fungsi Komite Sekolah, keberadaannya memang sangat dibutuhkan. Seperti mengikuti keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah atau dari Dinas Pendidikan soal boleh tidaknya acara perpisahan diselenggarakan, atau mendengar apa yang diharapkan Murid sekaligus menindak lanjuti kepada para Wali Murid. Kemudian membuat keputusan berdasarkan kesepakatan dan musyawarah bersama. Sebagai mana narasi awal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

" Tahun lalu Kami selaku Wali Murid menyelenggarakan acara Perpisahan berkolaborasi dengan Komite Sekolah dengan anggaran yang disesuaikan kebutuhan berikut kemampuan Wali Murid berdasarkan mufakat dan Musyawarah. Tahun pada pada saat Anak Kami akan melanjutkan ke tingkat lanjutan atas." Ujar Agya saat dimintai komentarnya oleh Wartawan Rabu (8/4/26).

Adapun untuk acara Wisuda pihaknya waktu itu tidak setuju, sebab menurut Agya pendaulatan itu adanya di bagian fakultas atau Universitas. " Kenapa Kami selaku Wali Murid melaksanakan acara perpisahan bagi anak - anak Kami. Sebab dari surat selebaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah waktu itu, berupa perihal HIMBAUAN bukan larangan. Itupun dengan catatan keterlibatan pihak sekolah hanya sebatas fasilitator bukan pemrakarsa apalagi penyelenggara" Ungkapnya.

" Kalimat Himbauan dalam kacamata Kami konteksnya pada sesuatu yang bisa dilaksanakan dengan tetap menyesuaikan keadaan pada batas - batas tertentu. Berbeda dengan Larangan atau dilarang . Jelas kalimat tersebut konteksnya adalah sesuatu yang tidak boleh dilaksanakan sebab kalimat dilarang. Sudah tentu memiliki kepastian berupa sanksi " Pungkas Agya.

(Dhie).