Eksepsi atas Dakwaan terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan
Pekanbaru - Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, eksepsi atau nota keberatan merupakan instrumen penting yang memungkinkan terdakwa menolak atau menggugat keabsahan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tidak berfokus pada benar atau tidaknya tindak pidana, melainkan pada aspek formil dan materil dakwaan itu sendiri.
Dalam perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru, advokat Padil Saputra dan Rizky Pratama Algiffari, mewakili terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Kedua pengacara kondang ini menyoroti sejumlah cacat hukum yang dianggap fundamental, mulai dari ketidaksesuaian waktu penerapan undang undang, pelanggaran asas hukum pidana, hingga ketidaksinkronan antara hasil penyidikan dengan rumusan dakwaan.
Sebagaimana diketahui, aktivis anti korupsi Riau, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau yang lebih dikenal sebagai Jekson Sihombing, ditangkap melalui sebuah rekayasa oleh Polda Riau, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. Kasus tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan mulai disidangkan pada tanggal 15 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat hukum Jekson Sihombing selanjutnya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya, yakni pada tanggal 22 Januari 2026. Eksepsi yang akan diajukan itu menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam dakwaan JPU. Mulai dari penerapan pasal yang belum berlaku, pelanggaran asas hukum pidana, ketidaksesuaian unsur delik, hingga ketidaksinkronan dengan hasil penyidikan.
“Eksepsi atau nota keberatan kami ini menegaskan bahwa dakwaan JPU memiliki 5 kesalahan fatal, yakni prematur secara temporal; bertentangan dengan asas legalitas, in dubio pro reo, dan lex mitior; tidak memenuhi unsur delik pemerasan; tidak sinkron dengan hasil penyidikan; dan dakwaan kabur atau obscuur libel dan cacat formil. Semua keberatan tersebut bermuara pada satu kesimpulan yaitu dakwaan JPU cacat formil dan materil, sehingga tidak sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara,” ungkap Advokat Padil Saputra kepada media ini, Senin, 19 Januari 2026.
Isi dakwaan JPU mendasarkan tuduhannya pada percakapan dan pertemuan antara saksi perusahaan PT. Ciliandra Perkasa bernama Nur Riyanto Hamzah dengan terdakwa, di mana Jekson disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demonstrasi besar besaran dan pemberitaan negatif di media. Namun, menurut penasihat hukum terdakwa, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta mengandung sejumlah ketidaksesuaian yang merugikan hak terdakwa untuk membela diri.
“Salah satu keberatan utama kami adalah penggunaan Pasal 618 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai dasar hukum dakwaan. Pasal tersebut baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sementara surat dakwaan ditandatangani pada 16 Desember 2025. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian temporal, karena tidak mungkin suatu norma hukum yang belum berlaku digunakan sebagai dasar penuntutan,” beber Padil.
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa dalam hukum ada prinsip asas legalitas _(nullum crimen, nulla poena sine lege praevia)_ yang menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana tanpa undang undang yang berlaku sebelumnya. Dengan demikian, katanya, penerapan Pasal 618 KUHP sebelum berlakunya undang undang dianggap cacat formil.
“Meskipun surat dakwaan dibubuhi tanda tangan JPU, keabsahannya dipersoalkan karena dicantumkan pada dokumen yang mendasarkan pasal hukum yang belum berlaku. Hal ini menimbulkan keraguan atas pertanggungjawaban formil JPU terhadap dakwaan tersebut,” tegas dia.
Dalam hukum pidana, lanjut Padil, ada asas _in dubio pro reo_ yang mengharuskan setiap keraguan ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Dakwaan JPU dianggap melanggar asas ini karena menggunakan norma pidana yang belum berlaku efektif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, dikenal asas lex mitior menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan atau perubahan norma pidana, maka ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Dalam kasus ini, penerapan Pasal 482 KUHP baru seharusnya lebih relevan dan menguntungkan terdakwa dibanding Pasal 368 KUHP lama.
Pasal 368 KUHP lama mensyaratkan adanya unsur “memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.” Namun, dakwaan JPU hanya mendasarkan tuduhan pada ancaman demonstrasi dan pemberitaan media.
“Menurut kami, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertulis dalam Pasal 28E ayat (3) junto Pasal 28F, yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan informasi, yang pelaksanaannya diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi, menyampaikan pendapat, dan pemberitaan media bukan bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut,” jelas Padil lagi.
Pasal 482 KUHP baru justru lebih tegas merumuskan unsur kekerasan fisik, seperti todongan senjata, yang tidak relevan dengan fakta perkara. Dengan demikian, dakwaan dianggap kabur _(obscuur libel)_ karena tidak menjelaskan secara jelas bentuk kekerasan yang dimaksud.
Eksepsi juga menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak selaras dengan hasil penyidikan. Narasi dakwaan menyebut kerugian perusahaan berupa rusaknya citra dan hilangnya minat investor. Namun, kerugian reputasi bukanlah akibat dari kekerasan fisik, melainkan lebih relevan dengan pasal pengancaman (Pasal 483 KUHP) yang mengatur ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.
Lebih jauh, Pasal 483 KUHP merupakan delik aduan, yang mensyaratkan adanya pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan. Dalam perkara ini, tidak pernah ada pengaduan sah dari saksi atau pihak perusahaan. Dengan demikian, JPU tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menuntut berdasarkan pasal tersebut. Fakta ini memperkuat argumen bahwa dakwaan disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.
Ketidaksesuaian formil dan materil dalam dakwaan menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum. Pertama, dakwaan menjadi batal demi hukum _(null and void)_ sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) KUHAP. Kedua, dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut. Dan ketiga, hak terdakwa untuk membela diri secara efektif dirugikan karena dakwaan kabur dan tidak jelas. Dengan demikian, penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
Sementara itu, dari Jakarta, tokoh HAM internasional Wilson Lalengke, mengingatkan agar para hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili kasus ini benar-benar bekerja secara professional tanpa tergiur iming-iming uang dan fasilitas lainnya dari pihak perusahaan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group. “Saya ingatkan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengaku diri sebagai kawasan bebas korupsi, wilayah birokrasi yang bersih dan melayani, serta berahlak mulia. Wujudkan itu dalam bentuk putusan hakim yang benar-benar jujur, sesuai fakta, demi memberikan keadilan bagi setiap warga masyarakat, tidak terintervensi oleh kepentingan tertentu, terutama oleh uang dan fasilitas apapun,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Kasus ini mencerminkan pentingnya prinsip _legal certainty_ dalam sistem peradilan pidana. Dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap bukan hanya merugikan terdakwa, tetapi juga merusak integritas sistem hukum. Oleh karena itu, eksepsi ini menjadi ujian bagi majelis hakim untuk menegakkan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi terdakwa. (TIM/Red)