Warga Candipuro Laporkan Dugaan Trading Bodong, Ormas Relawan RMD Minta Bupati Turun Tangan - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 19 Januari 2026

Warga Candipuro Laporkan Dugaan Trading Bodong, Ormas Relawan RMD Minta Bupati Turun Tangan

Warga Candipuro Laporkan Dugaan Trading Bodong, Ormas Relawan RMD Minta Bupati Turun Tangan
Lampung Selatan| Warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi melaporkan dugaan praktik trading bodong yang diduga dilakukan oleh PT Senwsenowia Jaya Ratu, sebuah perusahaan yang berkantor di Desa Bumi Jaya. Laporan tersebut disertai keterangan para korban yang merasa dirugikan secara materi dalam jumlah yang tidak sedikit.
Ormas Kemasyarakatan Relawan RMD menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen moral dan sosial agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, serta tidak tebang pilih, mengingat dalam dugaan kasus ini disebut-sebut melibatkan oknum yang berstatus sebagai aparatur desa dan hingga kini masih aktif menjabat.
Relawan RMD menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Terlebih, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait langkah administratif berupa pemberhentian sementara terhadap oknum aparatur desa yang diduga terlibat, padahal proses hukum sedang berjalan dan laporan masyarakat telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, Ormas Kemasyarakatan Relawan RMD secara terbuka meminta Bupati Lampung Selatan, Egi, untuk turun tangan langsung dengan memanggil Kepala Desa Bumi Jaya guna meminta klarifikasi dan memastikan jalannya pemerintahan desa tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus menegakkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Relawan RMD menegaskan bahwa permintaan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berdampak luas pada masyarakat. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat yang berwenang.

(jefri)