Dugaan Maladministrasi dan Penelantaran Pasien di RS Ciputra Hospital Tangerang, Oknum Dokter Spesialis Diduga Paksa Cuci Darah Tanpa Transparansi Medis - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 02 Maret 2026

Dugaan Maladministrasi dan Penelantaran Pasien di RS Ciputra Hospital Tangerang, Oknum Dokter Spesialis Diduga Paksa Cuci Darah Tanpa Transparansi Medis

Dugaan Maladministrasi dan Penelantaran Pasien di RS Ciputra Hospital Tangerang, Oknum Dokter Spesialis Diduga Paksa Cuci Darah Tanpa Transparansi Medis


Tangerang, 28 Februari 2026 – Praktik pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Ciputra Hospital Citra Raya, Tangerang, kini menjadi sorotan tajam, Oknum dokter spesialis penyakit dalam (Internis), berinisial dr. Vika Wirdhani Sp.PD, M.Biomed, diduga kuat telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Kedokteran terkait penanganan pasien atas nama Marlince Br. Tumanggor.

Kejadian yang menimpa pasien ini mencuat setelah pihak keluarga, melalui Antoni Simbolon, S.H., mengungkapkan adanya indikasi intimidasi medis, kurangnya transparansi hasil laboratorium, hingga penelantaran pasien akibat penolakan tindakan hemodialisa (cuci darah).

*Kronologi, Minim Transparansi dan Dugaan Pengabaian*

Persoalan bermula saat pasien dirujuk ke RS Ciputra Hospital pada 14 Oktober 2025. Selama masa rawat inap hingga 20 Oktober 2025, pasien rutin menjalani pengambilan darah untuk tes laboratorium, namun, secara janggal, pihak medis diduga tidak pernah menyampaikan hasil laboratorium tersebut secara transparan kepada pasien maupun keluarga.

Ketidakpastian berlanjut hingga Januari 2026. Meskipun hasil pemeriksaan jantung oleh spesialis lain menyatakan kondisi pasien normal, dr. Vika Wirdhani Sp PD M Biomed,spesialis penyakit dalam (Internist) justru memberikan vonis bahwa pasien harus segera melakukan persiapan cuci darah berdasarkan angka CREATINE yang diklaim mencapai 5,8.

*Dugaan Malpraktik Administrasi dan Intimidasi Medis*

Puncak perselisihan terjadi pada 25 Februari 2026. Pasien, yang merasa kondisinya telah membaik secara fisik, menolak saran tindakan cuci darah, namun, alih-alih memberikan alternatif medis atau hak second opinion, oknum dokter tersebut diduga melakukan tindakan diskriminatif dengan tidak memberikan jadwal kontrol selanjutnya dan tidak mengeluarkan surat rujukan lanjutan.

"Hak pasien untuk menolak tindakan medis dilindungi undang-undang, namun di sini, penolakan tersebut justru dibalas dengan penghentian layanan rujukan, ini adalah bentuk penelantaran pasien yang nyata," tegas Antoni Simbolon, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Tim Penyelamatan Aset Negara RI (TOPAN RI).

*Tuntutan Tegas, Pidana dan Perdata*

Antoni menegaskan bahwa tindakan oknum dokter dan manajemen RS Ciputra Hospital dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, di mana dokter yang menelantarkan pasien dalam kondisi yang membutuhkan perawatan dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta.

"Kami sudah mendatangi pihak manajemen pada 26 Februari 2026 untuk klarifikasi, namun tanggapan mereka hanya berupa pembenaran sepihak tanpa solusi bagi kelanjutan kesehatan pasien, kami akan segera melayangkan gugatan baik secara perdata maupun pidana, serta melaporkan hal ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," tambah Antoni.

*Desakan kepada Pemerintah*

Melalui rilis ini, pihak keluarga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Kementerian Kesehatan untuk
melakukan audit investigasi terhadap SOP pelayanan di RS Ciputra Hospital Citra Raya.

1. Memberikan sanksi tegas kepada oknum dokter jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan prosedur medis.

2. Memastikan RS Ciputra Hospital tetap memberikan hak layanan kesehatan bagi pasien tanpa diskriminasi meski pasien menolak tindakan tertentu.
3. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan yang manusiawi, bukan institusi yang memaksakan kehendak medis dengan mengabaikan hak asasi pasien.

Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan yang manusiawi, bukan institusi yang memaksakan kehendak medis dengan mengabaikan hak asasi pasien," Tegas Antoni Simbolon, SH,

PENULIS TEAM RED.