Lampung Selatan| Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ria Putri Soraya dilaporkan terjadi pada 31 Januari 2026 di depan Alfamart Pasir Putih, tepatnya di sekitar patung badut Pasir Putih, Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Katibung untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Terlapor disebut berinisial D (yang juga dikenal dengan panggilan M). Hingga saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Korban meminta pengawalan dari Ormas Kemasyarakatan RMD Kabupaten Lampung Selatan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.03-03-2026
Ketua Ormas RMD Kabupaten Lampung Selatan, Reza, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh jalannya proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara maksimal.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun apabila alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum, kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai prosedur,” ujarnya.
Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi, demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(jefri)