Pandeglang - Suasana di kantor desa Curug barang kecamatan cipeucang kabupaten Pandeglang-banten mendadak memanas Selasa 21 -9-2026
Puluhan organisasi masyarakat (ORMAS) badan potensi keluarga besar Banten (BPPKB Banten) melakukan aksi demo dihalaman kantor desa Curugbarang
Mereka menggelar aksi pemasangan peringatan keras terkait sengketa tanah milik ahli waris TB Ahmad bin Abdul Wafa /Abah emod
Dalam aksinya BPPKB Banten membentang spanduk besar peringatan keras tanah ini milik ahli waris dilarang keras memperjual belikan nenempati atau menguasai menduduki tanpa izin ahli waris
Aksi di kantor desa Curug barang ini di lakukan BPKB untuk minta pemerintah desa Curug barang agar tidak menerbitkan surat menyurat jual beli atau AJB di atas tanah sengketa milik ahli waris Abah emod
BPPKB Banten menilai kantor desa adalah pintu awak terjadinya jual beli tanah ilegal jika desa menerbitkan sporadik atau surat keterangan tanah tanpa verifikasi ahli waris maka akan merugikan ahli waris sah
Hukum perdata pasal 833,1066,1471,KUH perdata,UUPA No,5/1960 pasal 23
Hukum agama QS an -Nisa 7 dan Al,Baqarah ,188,HR Bukhori Muslim no 2452
Hukum pidana pasal 385 KUHP stellonaat pasal 167,170,263,264,266, , KUHP baru pasal 502 tentang penyerobotan tanah
Aksi demo di kantor desa Curug barang ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan perwakilan dari ahli waris
Hingga berita ini di tayangkan pihak ahli waris bersama Hasan selaku kepala desa Curug barang mencoba mengklarifikasi persoalan sengketa tanah