Diduga Gelapkan Kayu Aset Daerah Rp4,9 Miliar, Kontraktor Rehab Gedung PU Tangerang Disorot LSM dan Media - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 14 September 2026

Diduga Gelapkan Kayu Aset Daerah Rp4,9 Miliar, Kontraktor Rehab Gedung PU Tangerang Disorot LSM dan Media

*Diduga Gelapkan Kayu Aset Daerah Rp4,9 Miliar, Kontraktor Rehab Gedung PU Tangerang Disorot LSM dan Media*
TANGERANG-BANTEN | 14 September 2026 Dugaan penggelapan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Sebanyak dua truk kayu bekas bongkaran dari proyek Rehabilitasi Gedung PU Lantai 3 Dinas Bina Marga dan PERKIM diduga dibawa keluar tanpa prosedur dan izin resmi.

Proyek dengan nilai Rp4.903.150.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang T.A. 2026 ini dikerjakan oleh CV. ASTA SHANKARA INDONESIA dengan nomor kontrak `16/K.Konstruksi/APBD/DTRB/2026`. Minimnya pengawasan membuat material aset daerah rawan diselewengkan.

Kontraktor Lempar Tanggung Jawab*
Saat dikonfirmasi di lokasi bedeng proyek, perwakilan kontraktor Alfian mengaku belum mendapat kepastian dari pimpinan.

"Saat ini masih dikonfirmasi kepada pimpinan, apakah pengambilan kayu sebanyak dua truk tersebut sudah ada izin dari pihak kontraktor atau belum. Sampai saat ini pimpinan belum memberikan jawaban, kami masih menunggu di bedeng proyek," ujar Alfian.

Jawaban yang menggantung ini memicu kritik tajam dari awak media dan aktivis LSM di kawasan Puspemkab Tangerang. Sikap kontraktor dinilai tidak bertanggung jawab dan membuka celah kerugian keuangan daerah.

LSM: Itu Tanggung Jawab Penuh Kontraktor*
Seorang anggota LSM di lokasi menegaskan, selama pekerjaan belum diserahterimakan melalui FHO/PHO, seluruh material bekas bongkaran adalah aset Pemda yang wajib dijaga kontraktor.

"Itu masih tanggung jawab penuh kontraktor pelaksana untuk menjaga aset milik Pemda. Mau dikemanakan atau dikelola seperti apa aset kayu bekas bongkaran tersebut, itu ada mekanismenya. Jangan ada pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah," tegasnya.

Menurutnya, pengangkutan dua truk kayu tanpa dokumen jelas berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah dan bisa dikategorikan sebagai penggelapan aset.

DTRB Didesak Bertindak*
Atas temuan ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku dinas teknis dan pengawas proyek didesak segera melakukan evaluasi terhadap kinerja CV. ASTA SHANKARA INDONESIA.

LSM dan media meminta DTRB membuka secara transparan: 
1. *Ke mana kayu dua truk tersebut dibawa*
2. *Apakah ada berita acara penghapusan atau pemanfaatan aset*
3. *Sanksi tegas jika terbukti lalai atau terlibat*

"Proyek ini pakai uang rakyat Rp4,9 miliar. Jangan sampai asetnya ikut ‘raib’ karena pengawasan tidur," ujar perwakilan media di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan CV. ASTA SHANKARA INDONESIA maupun DTRB Kabupaten Tangerang.


(Team /Red)