BUPATI TANGERANG BUNGKAM! LSM TOPAN RI BANTEN & PPWI LAYANGKAN SOMASI TERBUKA KE-2 DAN TERAKHIR, ANCAM LAPOR PIDANA DAN GUGAT KE PTUN - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Selasa, 22 September 2026

BUPATI TANGERANG BUNGKAM! LSM TOPAN RI BANTEN & PPWI LAYANGKAN SOMASI TERBUKA KE-2 DAN TERAKHIR, ANCAM LAPOR PIDANA DAN GUGAT KE PTUN

BUPATI TANGERANG BUNGKAM! LSM TOPAN RI BANTEN & PPWI LAYANGKAN SOMASI TERBUKA KE-2 DAN TERAKHIR, ANCAM LAPOR PIDANA DAN GUGAT KE PTUN 

TANGERANG | 24 September 2026 Bupati Tangerang, Drs. Moch Maesyal Rasyid, http://M.Si, dinilai anti kritik dan anti transparansi. Pasalnya, permohonan Informasi Publik resmi yang dilayangkan sejak 4 Juni 2026 hingga Somasi Pertama 2 September 2026 tidak digubris sama sekali.

Atas kebuntuan itu, LSM TOPAN RI DPW Banten bersama PPWI Kabupaten Tangerang secara resmi melayangkan 
SOMASI TERBUKA KEDUA DAN TERAKHIR Nomor: 380/SOM/LSM TOPAN RI BANTEN-PPWI/IX/2026.

Somasi tersebut ditujukan kepada Bupati Tangerang Cq. Sekretaris Daerah / PPID Utama Kabupaten Tangerang.

Ketua LSM TOPAN RI DPW Banten, Antonio Simbolon, SH , dan Ka. Perwakilan PPWI Kabupaten Tangerang, Wan Januari (Safrizal Nelson) dalam rilisnya menegaskan, substansi persoalan berawal dari. 

PENOLAKAN SURAT PERMOHONAN AUDIENSI RESMI KEPADA BUPATI TANGERANG VIA TELEPON oleh Ajudan Bupati, dengan dalih pengalihan audiensi ke Dinas Bina Marga Sumber Daya Air.

"Ini penghinaan terhadap lembaga kontrol sosial dan pers. Kami mau audiensi dengan Bupati sebagai penanggung jawab tertinggi, malah dilempar-lempar via telepon oleh ajudan. Ini bukan etika birokrasi," tegas Antonio.

POKOK PERMASALAHAN:

1. Permohonan Informasi Publik tentang Penggunaan Anggaran dan Perizinan Daerah Tahun 2025 telah disampaikan resmi ke PPID Utama Kabupaten Tangerang pada 04 Juni 2026 dan diterima Subbag TU Setda pada 9 Juni 2026.

2. Hingga batas waktu yang ditentukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak ada tanggapan atau penolakan beralasan.

3. Somasi Terbuka Pertama tanggal 2 September 2026 juga diabaikan total tanpa itikad baik.

Antonio menegaskan, tindakan menutup-nutupi, menghambat, atau tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai informasi terbuka untuk publik adalah DUGAAN PELANGGARAN NYATA terhadap:

- Pasal 22 dan Pasal 28 F UUD 1945 
- Pasal 7 dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
- Pasal 52 UU KIP yang memuat ancaman pidana: _"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dikenakan Pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-"_

*TUNTUTAN 3 X 24 JAM*

> "Kami MENUNTUT itikad baik Bupati Tangerang untuk membuka dan menyerahkan seluruh Salinan dokumen informasi publik yang kami mohonkan dalam waktu 3 X 24 Jam sejak Surat SOMASI TERBUKA KEDUA DAN TERAKHIR ini dipublikasikan/diterima," tulis dalam somasi.

Jika dalam tenggat tersebut tetap mengabaikan, LSM TOPAN dan PPWI memastikan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut:

1. Mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

2. Melaporkan Dugaan Tindak Pidana menghalangi akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa/Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri.

Somasi ini ditandatangani di Tangerang, 23 September 2026, dan ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Banten, Ombudsman RI Perwakilan Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, dan Rekan-rekan Media Massa selaku perpanjangan informasi publik.

"Keterbukaan adalah perintah Undang-Undang, bukan belas kasihan pejabat. Jika Bupati alergi transparansi, kami pastikan akan bertemu di meja Komisi Informasi, di kantor Polisi, dan di Pengadilan," tutup Wan Januari.


( Team Red.)