Banten | Ahli waris almarhumah Meri, nasabah BNI yang berdomisili di Daan Mogot, mempertanyakan kejelasan kredit sekitar Rp500 juta yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap jelas oleh keluarga.
Menurut Tika, salah satu ahli waris, almarhumah telah meninggal sekitar dua tahun lalu. Sejak saat itu, keluarga mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan pihak bank dan menyatakan bersedia melanjutkan pembayaran kewajiban, termasuk meminta kemungkinan keringanan atau mekanisme penyelesaian agar rumah keluarga tidak menjadi persoalan.
Namun, menurut Tika, pihak keluarga belum memperoleh jawaban resmi yang memadai terkait status kredit maupun kemungkinan penyelesaian tersebut.
Keluarga juga mempertanyakan asuransi jiwa yang sebelumnya disebut pernah ditawarkan kepada almarhumah. Menurut keterangan yang diterima keluarga melalui WhatsApp, asuransi disebut sudah tidak dapat diproses karena dianggap “hangus”. Keluarga meminta agar alasan tersebut dijelaskan secara tertulis dan disertai dokumen atau dasar polis yang jelas.
Atas persoalan tersebut, pada 21 September 2026, ahli waris telah mengirimkan surat resmi kepada BNI yg beralamatkan di Daan mogot untuk meminta dokumen dan penjelasan terkait kredit, jaminan, asuransi, premi, serta status dan dasar penyelesaian klaim.
“Kami bukan menghindari utang. Kami justru mau melanjutkan cicilan ibu kami. Kami hanya meminta kejelasan secara resmi agar semuanya terang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Tika.
Tika juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan aliran dana kepada pihak tertentu yang disebut sebagai ‘uang pelicin’. Namun, keluarga menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan.
“Kalau memang ada bukti aliran dana yang tidak semestinya, kami akan menyerahkan dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa. Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti,” tegasnya.
Kini keluarga menunggu jawaban resmi BNI atas surat yang telah disampaikan. Mereka berharap pihak bank memberikan penjelasan terbuka, tertulis, dan berdasarkan dokumen, sehingga status kredit dan asuransi almarhumah dapat diketahui secara jelas.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, keluarga meminta agar hal tersebut dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, keluarga menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(jefri)