Kuburaya, Kalbar | Pernyataan Bupati Kubu Raya, Sujiwo yang menyebut masih adanya oknum kepala desa yang diduga terlibat pungutan liar (pungli), perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba memicu reaksi masyarakat. Warga menilai sudah saatnya pernyataan itu ditindaklanjuti dengan tindakan nyata, bukan hanya di media. Kamis (30/7/2026)
Masyarakat mempertanyakan langkah konkret Pemkab Kubu Raya setelah Bupati secara terbuka menyebut adanya dugaan pelanggaran oleh oknum Kades. Isu yang disorot meliputi pungli, judi, dan narkoba di tingkat desa.
Desakan datang dari sejumlah tokoh masyarakat dan warga di Kubu Raya. Mereka meminta Bupati sebagai kepala daerah menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan jika bukti dan hasil pemeriksaan sudah ada.
Pernyataan Bupati mencuat beberapa hari terakhir dan menjadi bahan perbincangan publik di Kabupaten Kubu Raya. Hingga berita ini ditayangkan belum ada pengumuman resmi terkait tindakan terhadap oknum Kades yang dimaksud.
Warga menilai pernyataan tanpa tindak lanjut hanya menimbulkan tanda tanya dan persepsi negatif. "Kami mendukung penuh apabila Bupati benar-benar menindak oknum kepala desa yang terbukti melanggar aturan. Jangan hanya berhenti pada pernyataan di media, tetapi buktikan dengan tindakan nyata yang sesuai hukum," ujar salah seorang warga
Menurut masyarakat, mekanismenya jelas: lakukan pemeriksaan, kumpulkan bukti, lalu berikan rekomendasi atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Transparansi proses juga dinilai penting agar publik tidak berspekulasi.
Selain soal Kades, warga Kecamatan Batu Ampar juga menyinggung janji Pemda terkait solusi bagi terdampak penghentian aktivitas dapur arang akibat kebijakan pusat. Warga mengaku masih menggantungkan hidup dari usaha itu dan berharap ada realisasi program pemberdayaan atau bantuan seperti yang pernah disampaikan.
Masyarakat berharap Pemkab Kubu Raya segera memberi penjelasan terbuka terkait dua hal tersebut agar tidak menimbulkan kekecewaan. Tim media telah berupaya menghubungi Bupati Sujiwo via WhatsApp untuk klarifikasi, namun belum mendapat jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati maupun pihak terkait sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan dalam berita ini masih sebatas informasi publik dan belum merupakan vonis hukum. Penetapan pelanggaran tetap menjadi kewenangan APH dengan asas praduga tak bersalah.
( Tim )