Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Rabu, 29 Juli 2026

Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi

Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi

 
PANDEGLANG – Pihak pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kiarapayung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, secara tegas menyanggah pemberitaan yang beredar di sejumlah media online dengan judul "Di Duga Lemahnya Pembinaan dan Pengawasan, Kendaraan Kopdes Merah Putih Dipakai Angkut Barang di Luar Kepentingan Koperasi". Sanggahan ini disampaikan melalui mekanisme Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Dalam pernyataan resminya, Jojon selaku Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kirapayung menjelaskan bahwa kegiatan pengangkutan kayu gelondongan yang terekam dalam video tersebut bukanlah penggunaan di luar ketentuan. Hal itu justru merupakan bagian dari rantai distribusi hasil bumi serta kerja sama antar desa yang telah tercatat dan tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Kegiatan ini dinilai masih sejalan dengan lingkup tugas umum koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
 
Terkait tuduhan lemahnya pembinaan dan pengawasan, pengurus menjamin bahwa seluruh pengelolaan aset dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab sesuai UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 39 serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Seluruh jadwal operasional, surat jalan, serta buku harian kegiatan tersimpan rapi dan siap diperiksa oleh instansi berwenang kapan saja.
 
Pihak pengurus juga menyoroti aspek jurnalistik dalam pemberitaan sebelumnya, di mana berita yang memuat tuduhan berat tersebut dinilai belum melalui verifikasi akurat dan tidak menyertakan pendapat berimbang atau konfirmasi tertulis dari pihak koperasi sebelum dimuat.
 
Sebagai bukti pendukung, Kopdes Merah Putih melampirkan dokumen lengkap berupa salinan surat jalan, jadwal operasional, SOP penggunaan aset, serta bukti koordinasi dengan instansi desa setempat.
 
Pihak Kopdes Merah Putih berkomitmen untuk tetap bersikap transparan dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat, serta menjamin seluruh aset negara dikelola secara profesional demi kemajuan ekonomi warga desa. (tim/red)