Revit SMP IT antara Juknis Vs UU No 23 Tahun 2014 - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Kamis, 04 Juni 2026

Revit SMP IT antara Juknis Vs UU No 23 Tahun 2014

Revit SMP IT antara Juknis Vs UU No 23 Tahun 2014.
Pandeglang Banten | Beragam komentar dan statement terkait Revitalisasi SMP IT di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, belakangan ini ibarat jamur dimusim hujan. Sejumlah Media Sosial mengekspresikan kegiatan tersebut dengan beragam variasi pola dan gaya mulai dari yang Kontra hingga bernada Pro

Dari Hitam Putih potret pengerjaan Sekolah tersebut tentunya masing - masing pihak memiliki alasan, memiliki sudut pandang, memiliki klaim pembenaran, memiliki dasar yang dianggap mampu menetralisir segala bentuk kajian dan temuan, berikut komentar dari berbagai narasumber.

Lalu siapa sebenarnya pihak yang berperan penting bahkan cukup penting dalam mengelola berbagai kebutuhan hingga selesainya pengerjaan revitalisasi itu. Minggu malam (31/5/26) Wartawan terlibat interaksi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Drs H Sutoto M.Si melalui phoncel.

" Di usulkan, direncanakan, di laksanakan, di awasi oleh Sekolah yang bersangkutan. Apalagi Swasta sebagai sasaran Revitalisasi aspirasi dikawal Partai. Untuk Sekolah swasta aset bangunan yang sudah direhab atau dibangun diserahkan ke Yayasan bukan ke Pemda. Peran Disdik...al awali sosialisasi verifikasi dapodik. Walakhiru monev bangunan bermanfaat tidak, muridnya nambah ga." Demikian dikatakan Sutoto seraya menshare petunjuk teknis yang konotasinya berkaitan dengan Pembangunan. Yaitu Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Sutoto melanjutkan. " APBD non revit seperti DAU,DAK memang begitu lebih jelasnya baca saja juknisnya."

Jika Sutoto konotasinya pada juknis lalu seperti apa penjabaran dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang konteksnya mengatur Kewenangan dalam pengelolaan aset milik Daerah jika dapat dihibahkan, atau dipinjam pakaikan untuk kepentingan pelayanan publik.

Kemudian pada referensi lain tertulis. Pihak Pemda berwenang melakukan pengawasan dan pemantauan agar Dana dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat dipergunakan secara akuntabel.

Ketika Sutoto menuliskan Kalimat siapa berhak melakukan pengawasan, serta siapa berhak menyerahkan lahan ke Yayasan sudahkah searah dengan peraturan yang sebelumnya sudah ada ? atau juknis kah yang Beliau jadikan sebagai panglima

(Dhie)