Pendidikan Anti Korupsi Diharapkan Jadi Muatan Lokal Wajib SD dan SMP di Pandeglang - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Rabu, 10 Juni 2026

Pendidikan Anti Korupsi Diharapkan Jadi Muatan Lokal Wajib SD dan SMP di Pandeglang

Pendidikan Anti Korupsi Diharapkan Jadi Muatan Lokal Wajib SD dan SMP di Pandeglang


 
‎Pandeglang, Banten – Korupsi yang dipahami sebagai penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kepercayaan demi keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok yang merugikan keuangan dan kepentingan umum, dinilai sudah mengakar di berbagai lapisan. Bahkan secara sederhana, korupsi dapat diartikan sebagai mencuri hak orang banyak demi keuntungan diri sendiri. 11, Juni 2026
‎ 
‎Secara hukum di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan ini mencakup berbagai perbuatan, antara lain menerima atau memberi suap, menggelapkan aset negara, melakukan pungutan tidak sah, menyalahgunakan kekuasaan, hingga perbuatan lain yang secara langsung merugikan keuangan negara.
‎ 
‎Melihat kondisi tersebut, muncul usulan kepada pemangku kebijakan pemerintahan kabupaten Pandeglang melalui dinas pendidikan pemuda dan olahraga agar pencegahan dimulai sejak dini melalui jalur pendidikan. Ayut, Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Pandeglang, menegaskan bahwa untuk mewujudkan peradaban bangsa yang maju dan bersih dari praktik buruk tersebut, pendidikan anti korupsi sudah seharusnya dijadikan muatan lokal wajib.
‎ 
‎"Pendidikan anti korupsi perlu diajarkan secara terstruktur di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang. Tujuannya agar generasi muda sejak dini memahami apa saja jenis-jenis korupsi serta dampak dan bahayanya bagi keberlangsungan bangsa dan negara," ungkap Ayut.
‎ 
‎Menurutnya, penanaman nilai kejujuran dan tanggung jawab sejak usia sekolah menjadi langkah pencegahan paling efektif untuk memutus mata rantai korupsi yang sudah mengakar. Dengan demikian, diharapkan lahir generasi yang bersih, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
‎ 
‎(Tim Redaksi)