Manifesto Kedaulatan Ekonomi: GMNI Desak Prabowo Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 22 Mei 2026

Manifesto Kedaulatan Ekonomi: GMNI Desak Prabowo Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia melalui Wakil Ketua Umum, Tulus B. Lumbantoruan, menyatakan bahwa pidato Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 harus memiliki semangat kedaulatan ekonomi nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

GMNI memandang berbagai langkah pemerintah yang menekankan penguatan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam, hilirisasi industri nasional, penguatan pangan, serta upaya mengurangi ketergantungan ekonomi asing merupakan arah kebijakan yang patut didukung sepanjang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
Menurut Tulus B. Lumbantoruan, negara memang harus hadir lebih kuat untuk memastikan kekayaan nasional tidak hanya dinikmati segelintir elite ekonomi, tetapi dapat dirasakan manfaatnya oleh kaum marhaen.

“GMNI mendukung setiap kebijakan Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kemandirian bangsa, serta menempatkan kekayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Tulus.

Namun demikian, GMNI menegaskan bahwa dukungan tersebut harus tetap disertai sikap kritis dan pengawasan publik agar agenda kedaulatan ekonomi tidak dibajak oleh kepentingan oligarki maupun praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Bagi GMNI, keberhasilan kebijakan ekonomi nasional tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan dan investasi, tetapi sejauh mana rakyat kecil memperoleh akses terhadap tanah, pekerjaan, pendidikan, pangan, dan kesejahteraan yang layak.

Karena itu, GMNI mendorong pemerintah untuk:
1. Memastikan hilirisasi industri berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat;
2. ⁠Memperkuat ekonomi kerakyatan;
3. ⁠Menjalankan reforma agraria dan pemerataan penguasaan sumber daya;
4. ⁠Menjamin transparansi pengelolaan kekayaan alam nasional;
5. ⁠Menempatkan kepentingan nasional di atas tekanan pasar global.


“Negara yang kuat adalah negara yang berdiri bersama rakyat. Pasal 33 harus menjadi fondasi utama dalam membangun ekonomi nasional yang berdaulat, adil, dan berkepribadian Indonesia,” lanjut Tulus.
GMNI menegaskan akan terus menjadi mitra kritis pemerintah: mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat serta mengoreksi setiap langkah yang menjauh dari cita-cita keadilan sosial.
“Marhaen Menang, Rakyat Berdaulat!”


(Maksum/Tim)