PANDEGLANG – Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini memprihatinkan dan dianggap sudah di luar kendali. Produk rokok yang jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan ini ternyata bisa ditemukan dengan sangat mudah dan dijual belikan secara terbuka di hampir seluruh warung pengecer yang tersebar di berbagai kecamatan dan desa di wilayah Pandeglang.
Kondisi ini terungkap setelah tim verifikasi dan sejumlah wartawan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Berdasarkan hasil pantauan, jenis dan merek rokok ilegal yang beredar cukup beragam dan laku keras di pasaran. Beberapa merek yang paling banyak ditemui dan dijual bebas antara lain Just Full, Just Mild, Esste, serta berbagai merek lainnya yang tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi ketentuan cukai serta perizinan yang berlaku.
Yang paling memiriskan, rokok-rokok ilegal tersebut dipajang di etalase warung layaknya produk-produk rokok legal resmi lainnya. Penjual menawarkannya secara gamblang kepada pembeli seolah barang tersebut sah dan diperbolehkan beredar oleh pemerintah. Masyarakat pun banyak yang membelinya karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah memiliki cukai resmi, tanpa menyadari dampak hukum dan bahayanya.
Menanggapi maraknya peredaran barang haram ini, Nuryahman, Selaku Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Pandeglang, memberikan penjelasan tegas terkait status hukum dan konsekuensi dari peredaran rokok tersebut.
"Padahal, secara hukum dan peraturan negara, keberadaan rokok-rokok merek tersebut adalah ilegal dan dilarang keras peredarannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, rokok dikatakan ilegal apabila tidak memiliki pita cukai resmi, menggunakan cukai palsu/bekas, atau diproduksi dan diedarkan tanpa izin pemerintah. Perbuatan memproduksi, mengedarkan, hingga menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana yang memiliki sanksi tegas," tegas Nuryahman.
Lebih lanjut ia menjelaskan ancaman hukum pidana yang mengikat setiap pihak yang terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal tersebut. "Sesuai ketentuan dalam pasal terkait, pelaku yang memproduksi, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang terutang. Jika menggunakan cukai palsu atau pemakaian kembali cukai bekas, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yakni penjara 1 hingga 8 tahun dan denda mencapai 20 kali lipat nilai cukai. Selain itu, seluruh barang bukti berupa rokok dan alat produksi akan disita dan dimusnahkan oleh negara," paparnya.
Nuryahman juga menyoroti kerugian besar yang dialami negara akibat maraknya praktik ini. "Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena hilangnya pendapatan negara dari sektor cukai yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya," ujarnya.
Dalam pantauan di lapangan, Nuryahman juga menemukan fakta bahwa peredaran ini tidak terjadi begitu saja, melainkan sudah terstruktur mulai dari penyimpanan hingga pendistribusian. "Ada beberapa masyarakat yang sengaja mengepul, menyetok, dan menyimpan rokok ilegal tanpa cukai tersebut demi untuk keuntungan pribadi, kemudian mendistribusikannya kepada pembeli atau warung-warung pengecer di pelosok desa," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan memberantas peredaran barang ilegal ini. "Dalam hal ini perlu peran serta seluruh lapisan masyarakat, terutama LSM, Ormas, serta rekan-rekan wartawan, untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang atau instansi terkait bila mana diketahui ada gudang atau tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pandeglang," pungkas Nuryahman mengakhiri siaran persnya. (red/tim)