BPD Rangkap ASN Dirasa Tidak Profesional
PANDEGLANG – Fenomena anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Pandeglang. Kondisi rangkap jabatan ini, meski memiliki landasan hukum, dinilai berpotensi menurunkan standar profesionalisme serta menutup peluang kerja bagi warga lokal.
Secara aturan, keberadaan figur dengan status ganda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan kepegawaian terkait. Prinsipnya, jabatan anggota BPD adalah amanah hasil pemilihan masyarakat, bersifat kepegawaian desa atau adat, dan bukan merupakan jabatan pegawai negara. Meski tidak dilarang secara mutlak, peraturan menetapkan sejumlah batasan ketat untuk mencegah benturan kepentingan.
Menanggapi hal ini Nuryahman, menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal utama yang harus dijaga, namun dalam praktiknya, rangkap jabatan ini justru dinilai sulit berjalan secara profesional.
"Seharusnya untuk menjaga integritas dan profesionalisme, ASN yang nyambi jadi BPD harus tahu batasan dan aturannya. Di sini kita harus melihat dari dua sudut pandang yang berbeda, apalagi melihat kondisi Kabupaten Pandeglang yang masih dihadapkan pada banyaknya angka pengangguran di kalangan usia produktif," ujar Nuryahman, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut Nuryahman menjelaskan, meski diperbolehkan hukum, ASN yang menjadi anggota BPD dibatasi sejumlah ketentuan: dilarang menjadi Ketua BPD, wajib izin atasan, tidak boleh bertugas di wilayah desa tempatnya menjabat, dan tidak berhak menerima penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), melainkan hanya tunjangan operasional.
Namun, di balik izin hukum tersebut, ada aspek keadilan sosial yang perlu diperhatikan. Menurut Nuryahman, meski ASN dianggap lebih paham regulasi, jabatan di BPD sejatinya adalah ruang keterwakilan masyarakat sipil yang sebaiknya diberikan kepada warga yang belum memiliki pekerjaan tetap.
"Keseimbangan itu penting. Di satu sisi butuh pemahaman aturan, tapi di sisi lain, kesempatan berkarya dan mendapatkan penghasilan dari desa juga harus terbuka bagi warga asli yang masih membutuhkan. Yang terpenting, siapapun yang menjabat harus mematuhi koridor hukum dan tidak mencampuradukkan wewenang kedinasan dengan urusan desa," tegasnya.
Poin lain yang disoroti adalah kesadaran akan sumber keuangan yang diterima. Nuryahman mengingatkan bahwa ASN yang merangkap jabatan ini adalah golongan intelektual yang seharusnya paham benar hakikat anggaran yang mereka terima.
"Saya mengingatkan, ASN yang nyambi jadi BPD ini termasuk golongan intelektual, mudah-mudahan mereka sadar sepenuhnya. Perlu dipahami bersama, gaji dan tunjangan yang mereka terima selaku ASN, maupun insentif yang diterima dari jabatan BPD, pada hakikatnya sama-sama bersumber dari uang negara, yaitu uang yang berasal dari pajak rakyat," tandasnya.
Oleh karena itu, fenomena ini dinilai kurang profesional karena selain berpotensi membagi fokus kerja, keberadaan mereka dianggap mengambil peluang dan sumber pendapatan yang sejatinya bisa dialihkan untuk mengurangi angka pengangguran di kalangan warga desa setempat.