Jeneponto | Aktivitas tambang galian C di Desa Jombe, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis di Makassar mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menertibkan dugaan tambang yang belum mengantongi izin lengkap.
Sorotan ini muncul menyusul pemberitaan sebelumnya terkait tambang yang disebut sempat ditutup, namun kembali beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak terkait menyampaikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa aktivitas yang berlangsung saat ini bukan merupakan kegiatan ilegal, melainkan masih dalam tahap penyesuaian administrasi serta koordinasi dengan instansi berwenang.
“Kegiatan yang dilakukan bersifat terbatas dan saat ini kami sedang melengkapi persyaratan administrasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan yang disampaikan kepada media.
Pihak tersebut juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan, serta membuka diri terhadap pengawasan dari instansi terkait.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, ditemukan adanya sejumlah aktivitas tambang yang diduga belum memiliki kelengkapan administrasi secara menyeluruh. Di sisi lain, terdapat pula informasi bahwa beberapa pengelola yang memiliki dokumen justru mengalami penghentian operasional.
Seorang aktivis berinisial DM menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Ada perbedaan perlakuan di lapangan yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penertiban secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh aktivitas tambang, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum memenuhi persyaratan administrasi.
Sementara itu, saat ditemui oleh tim investigasi, Kanit Tipikor Polres Jeneponto menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kami akan melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Bagi pihak yang dapat menunjukkan kelengkapan perizinan, tentu akan diperlakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Hal ini menjadi perhatian sejumlah pihak yang berharap adanya langkah tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pihak terkait juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip keberimbangan. Mereka berharap media dapat melakukan konfirmasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan informasi.
Aktivis DM menegaskan bahwa pihaknya bersama tim investigasi akan terus memantau perkembangan di lapangan serta siap berkolaborasi dengan aparat kepolisian dalam upaya penertiban tambang galian C yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan penertiban di lokasi tersebut.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)