Lampung Selatan | Dugaan praktik asusila berkedok tempat hiburan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Candipuro. Salah satu tempat karaoke di Desa Sinar Pasma disebut-sebut menyediakan fasilitas kamar yang diduga digunakan untuk aktivitas tidak senonoh.
Informasi ini beredar luas di kalangan pengunjung. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja AS, mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Isu ini sudah lama terdengar di kalangan tamu, bahkan disebut-sebut sudah menjadi rahasia umum,” ujar AS saat dimintai keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ormas Kemasyarakatan RMD Lampung Selatan, Hendri, meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa aparat penegak Peraturan Daerah, khususnya Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, harus segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta pemerintah, khususnya Satpol PP, bertindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran atau terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik yang meresahkan masyarakat,” tegas Hendri.
Ia juga menambahkan, apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat, termasuk Ormas RMD dan GRIB Jaya PAC Kecamatan Candipuro, berencana melakukan aksi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di wilayah tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tempat karaoke maupun instansi terkait. Dugaan ini pun masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, serta menjaga ketertiban dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan keterangan narasumber. Semua pihak yang disebutkan masih berhak memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim/Red)