PANDEGLANG, – Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait laporan Perkumpulan GMAKS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak UPT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pandeglang, Dinas PUPR Provinsi Banten, menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas tudingan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Rp44 miliar.
Kepala UPT PJJ Pandeglang Yan Ardiansyah Ahmad menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melalui proses pengawasan internal dan eksternal yang berlaku.
“Kami menghormati hak setiap warga negara atau lembaga untuk menyampaikan laporan. Namun perlu kami tegaskan bahwa pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin dilakukan secara swakelola sesuai regulasi, dengan perencanaan teknis, pelaksanaan, serta pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu (04/03/2026).
Soal Kondisi Jalan Rusak
UPT PJJ Pandeglang menjelaskan bahwa wilayah kerja mencakup banyak ruas jalan provinsi dengan karakteristik geografis yang beragam, termasuk daerah dengan curah hujan tinggi serta beban kendaraan berat yang melintas setiap hari. Faktor tersebut sangat memengaruhi tingkat kerusakan jalan.
Pihak UPT juga menyampaikan bahwa pemeliharaan rutin bersifat penanganan berkala dan bertahap, menyesuaikan skala prioritas, tingkat urgensi, serta ketersediaan anggaran dalam tahun berjalan.
“Terkait insiden kecelakaan yang disebutkan dalam pemberitaan, kami turut berduka cita. Namun perlu ditegaskan bahwa setiap kejadian memiliki faktor penyebab yang harus dikaji secara komprehensif, tidak serta merta dapat disimpulkan akibat kelalaian pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Bantah Dugaan Pengurangan Kualitas
Menanggapi tudingan adanya praktik pengurangan kualitas pekerjaan, UPT PJJ Pandeglang membantah keras tuduhan tersebut. Setiap pekerjaan pemeliharaan, baik tambal sulam, pelapisan ulang, maupun perbaikan jembatan, dilakukan berdasarkan standar teknis yang telah ditetapkan Dinas PUPR Provinsi Banten.
Selain itu, kegiatan juga diawasi oleh pejabat teknis, inspektorat, serta terbuka untuk audit oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum.
“Kami memastikan tidak ada praktik penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan. Apabila ada pihak yang memiliki data atau temuan konkret, kami persilakan menempuh jalur hukum dan kami siap memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya.
Siap Kooperatif Jika Dipanggil KPK
UPT PJJ Pandeglang menyatakan siap kooperatif apabila dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Kami percaya proses hukum yang profesional akan memberikan kejelasan dan objektivitas. Kami juga berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh dugaan yang belum terbukti kebenarannya,” pungkasnya.
Pihak UPT PJJ Pandeglang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan konstruktif serta mendukung upaya perbaikan infrastruktur jalan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Provinsi Banten. (Red)