Dugaan Mafia Proyek di SintangRatusan Juta Rupiah Raib, Korban Alami Kerugian Rp752 JutaKuasa Hukum Minta Polda Kalbar Bongkar Jaringan Permainan Proyek - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Selasa, 10 Maret 2026

Dugaan Mafia Proyek di SintangRatusan Juta Rupiah Raib, Korban Alami Kerugian Rp752 JutaKuasa Hukum Minta Polda Kalbar Bongkar Jaringan Permainan Proyek

Dugaan Mafia Proyek di Sintang
Ratusan Juta Rupiah Raib, Korban Alami Kerugian Rp752 Juta
Kuasa Hukum Minta Polda Kalbar Bongkar Jaringan Permainan Proyek
Pontianak | Kalimantan Barat.
Dugaan praktik mafia proyek daerah kembali mencuat di Kalimantan Barat. Seorang warga Kabupaten Sintang, Khairul Annam, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek dengan kerugian mencapai Rp752.750.000.

Melalui kuasa hukumnya, RUSLIYADI, S.H., korban secara resmi telah melaporkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat agar dilakukan penyelidikan secara serius dan transparan.

Kasus ini menyeret nama Edy Herman, yang diduga menjadi pihak yang mengatur proyek sekaligus menerima sejumlah dana dari korban dengan berbagai alasan.

Namun hingga saat ini, sebagian besar dana proyek justru tidak pernah sampai ke tangan korban.

DUGAAN PRAKTIK JUAL BELI PROYEK

Kasus ini bermula pada 20 April 2024, ketika korban diajak bekerja sama dalam proyek irigasi bernilai Rp2,2 miliar di Kabupaten Sintang.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menyampaikan bahwa proyek dapat dimenangkan melalui “pengurusan” kepada pejabat tertentu.

Korban kemudian diminta menyerahkan uang sebesar:

Rp150.000.000

dengan alasan untuk diberikan kepada Bupati Sintang saat itu agar proyek tersebut bisa dimenangkan.

Tidak berhenti di situ, korban kembali diminta menyerahkan sejumlah uang lainnya, antara lain:

Rp25.000.000 untuk penggunaan CV pinjaman

Rp60.000.000 untuk Kepala Dinas PU

Rp20.000.000 untuk perubahan RAB proyek

Rangkaian permintaan uang tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya praktik percaloan proyek dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengadaan pekerjaan pemerintah.

PROYEK DIKERJAKAN, UANG HILANG

Setelah gagal dalam proses lelang, korban diarahkan mengerjakan proyek swakelola penimbunan jalan Desa Merarai 1 dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Korban kemudian:

Mengeluarkan modal awal Rp476 juta

Meminjam dana hingga Rp1,1 miliar

Pekerjaan bahkan telah dilaksanakan hingga selesai.

Namun fakta mengejutkan terungkap ketika dana proyek dicairkan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumen pencairan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, dana proyek telah dicairkan sebanyak 5 kali.

Akan tetapi sebagian besar dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan korban, karena diterima terlebih dahulu oleh terlapor.

Bahkan pada pencairan terakhir sebesar Rp334 juta, korban tidak menerima sepeser pun.

Sejak saat itu, terlapor sulit dihubungi dan tidak memberikan pertanggungjawaban kepada korban.

KERUGIAN MENCAPAI RATUSAN JUTA

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sebesar:

Rp752.750.000

Kerugian tersebut berasal dari:

Modal pribadi korban

Pinjaman untuk menjalankan proyek

Dana yang diberikan kepada terlapor

Korban kini menanggung beban hutang besar akibat proyek yang dijanjikan tersebut.

KUASA HUKUM: INI HARUS DIUSUT SAMPAI AKAR

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada satu orang terlapor saja.

Karena dalam kronologi yang terungkap, terdapat dugaan praktik sistemik dalam pengurusan proyek daerah, termasuk dugaan adanya permintaan dana yang mengatas namakan pejabat pemerintah.

Menurut kuasa hukum:

“Kasus ini bukan sekadar perkara penipuan biasa. Ada indikasi kuat praktik mafia proyek yang merugikan masyarakat dan merusak sistem pengelolaan keuangan negara.”

Kuasa hukum juga meminta Polda Kalimantan Barat untuk tidak ragu mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

Melalui konferensi pers ini, kuasa hukum korban menyampaikan beberapa tuntutan:

Mendesak Polda Kalimantan Barat segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengaturan proyek.

Menelusuri aliran dana proyek yang diduga disalahgunakan.

Menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH MAFIA PROYEK

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik mafia proyek masih berpotensi terjadi di daerah.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Narahubung Media
RUSLIYADI, S.H.
ALBERTUS PINUS, SH.,MH
Advokat & Konsultan Hukum
LAW FIRM LAWYER MUDA

(Syarif nasrun)