Lampung Selatan | Ormas Kemasyarakatan Relawan RMD Lampung Selatan menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya sidang lanjutan pada Senin, 9 Februari 2026, terkait perkara PMH yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah milik Bapak Saan.
Pengawalan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan proses persidangan berjalan tertib, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Relawan RMD mengingatkan bahwa setiap pihak yang memberikan keterangan di persidangan berada di bawah sumpah, sehingga wajib menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya.
Ketentuan hukum terkait keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam:
Pasal 242 KUHP: Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 174 KUHAP: Hakim berwenang memperingatkan saksi yang diduga memberi keterangan palsu dan dapat memerintahkan proses hukum lebih lanjut.
Relawan RMD berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif demi tegaknya keadilan.
(Jefri)