Depok | Acara pelantikan dewan penasihat, dewan kehormatan, dewan pertimbangan dan dewan pengurus Kadin Kota Depok yang tertera dalam undangan yang redaksi terima, pada kamis, 12 Febuari 2026 di gedung Baleka 2 Depok, ternyata berubah menjadi pra konsolidasi Kadin Kota Depok.
Berubah nya acara tersebut membuat tanda tanya dan kebingungan pada sebagian peserta atau awak media yang datang dan meliput acara tersebut dikarenakan perubahan agenda yg sangat berbeda.
(Pjs) Ketua Kadin Kota Depok Edmon Johan menyampaikan dan menekankan bahwa perubahan tersebut dikarenakan ada nya "masalah hukum" yang terjadi pada Kadin Jawa Barat.
Padahal Menurut sumber internal Kadin Jawa Barat, sebetul nya surat penundaan pengesahan (Pjs) Ketua Kadin Kota Depok telah dikirim dan diterima pada Senin 10 Febuari oleh (Pjs) Ketua Kadin Kota Depok.
Adapun alasan Kadin Jawa Barat memberikan surat penundaan tersebut dikarenakan ada nya " Surat keberatan dari beberapa pengurus harian yang sebelum nya di berhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW ) oleh Pjs ketua kadin depok padahal kepengurusan mereka masih aktif sampai akhir Oktober 2026." katanya. Tgl (12/2/2026)
Masih menurut sumber, Jika Pjs Ketua Kadin Depok menginginkan perubahan struktur organisasi maka semua harus patuh dan sesuai pada mekanisme (AD/ ART) dan PO Kadin Indonesia serta harus melalui mekanisme Musyawarah Kota ( Muskota) Kadin Kota Depok yang di selengarakan sesuai ketentuan organisasi." ucapnya
Penundaan pengukuhan Pjs Ketua Kadin Depok di lakukan sebagai langkah kehati-hatian Kadin Jawa Barat agar proses pengakatan berjalan sesuai aturan organisasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
Adapun Kadin Jawa Barat mempertimbangkan perlu ada nya konsolidasi dan komunikasi internal di tubuh Kadin Kota Depok guna menciptakan suasana yang kondusif bagi dunia usaha di wilayah tersebut.
Menjadi pertanyaan publik " mengapa " Pjs Ketua Kadin Kota Depok tetap "ngotot" melaksanakan acara tersebut padahal surat resmi penundaan dari Kadin Jawa Barat sudah diterima.
"Pemaksaan" acara pelantikan yang tetap dilakukan dengan mengundang walikota dan para tokoh-tokoh masyarakat Kota Depok menjadi pertayaan bagi banyak pihak apa "alasan dan motivasi" nya?
Publik juga mempertanyakan " "Kapasitas dan Kemampuan" Pjs Ketua Kadin Kota Depok dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan Kadin Jawa Barat agar kemudian hari peristiwa seperti ini tidak akan terulang lagi.
(Tim)