Heboh... Terjadi perselingkuhan asmara berlanjut ke pelaminan sesama rekan kerja dalam satu instansi kepemerintahan di Kabupaten Sambas - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Kamis, 26 Februari 2026

Heboh... Terjadi perselingkuhan asmara berlanjut ke pelaminan sesama rekan kerja dalam satu instansi kepemerintahan di Kabupaten Sambas

Heboh... Terjadi perselingkuhan asmara berlanjut ke pelaminan sesama rekan kerja dalam satu instansi kepemerintahan di Kabupaten Sambas 
Sintete | Kabupaten Sambas, 26/2/2026. 
Heboh.. Sudah bukan menjadi rahasia umum terjadi lagi skandal perselingkuhan ASN sesama rekan kerja dalam satu intansi pemerintahan di KSOP. Sintete Kabupaten Sambas,sampai kejenjang Pernikahan Siri.

Pria inisial ( EW ) yang saat itu menjabat sebagai petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli ( KBBP ) dan juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) yang sudah beristri, menjalin hubungan asmara dengan wanita inisial ( WW ) yang juga rekan kerja berdinas didalam satu instansi pemerintahan tersebut,
hingga berlanjut kejenjang pernikahan Siri

Apabila ada PNS yang beristri lebih dari satu maka istri kedua ketiga dan seterusnya tidak akan mendapat tunjangan istri dan kompensasi lain sebagaimana yang diperoleh istri pertamanya.

PNS yang ingin berpoligami harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang tidak mudah. PNS boleh berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu apabila mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10 tahun 1983 jo PP No.45 tahun 1990. Selain izin dari pejabat yang berwenang, ada salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi, yakni mendapatkan surat izin dari istri pertamanya. Dan surat izin dari istri harus ditandatangani di atas materai.

Apabila kenyataannya di lapangan seorang PNS menikah dengan diam-diam (poligami) maka akan dikenai sanksi. Sebab yang bersangkutan telah melanggar PP No.45 tahun 1990, sehingga bisa dijatuhi hukuman disiplin berat. Begitu halnya apabila PNS wanita yang melanggar ketentuan menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat (poliandri) maka akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Termasuk atasan atau pejabat yang melanggar juga dikenakan hukuman berat. 

Saat tim media menggungkap kasus perselingkuhan ini ternyata ASN tersebut sudah purna tugas atau pensiun.

Dan ASN wanita inisial ( WW ) sampai sekarang masih berdinas menjabat tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )

Tim media menggungkap kasus ini berharap dari Kementrian Perhubungan dan Kepala Dinas perhubungan Provinsi dapat menindaklanjuti kasus perselingkuhan berlanjut kejenjang pernikahan Siri ini..

Sebelum berita diterbitkan, tim media sudah berulang kali mengkonfirmasi terhadap bersangkutan via telpon, bahkan menyambangi kerumah mereka untuk klarifikasi tetapi yang bersangkutan menghindar

(Nasrun/ tim)