Kendari | LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sultra menyoroti PT Surveyor Indonesia yang diduga kuat telah cemari lingkungan dengan membuat limbah sample ore nikel di pinggir jalan aspal.
PT Surveyor Indonesia adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pengujian laboratorium ore nikel yang beralamat di jalan poros punggolaka, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hendra Jaya selaku Kepala Divisi (Kadiv) LSM GMBI Wilter Sultra menyayangkan aktivitas perusahaan PT Surveyor Indonesia yang terlepas dari pengawasan, sehingga membuang limbah ore nikel yang mengandung B3 ditempat sembarangan.
Pembuangan limbah ini ditemukan pada saat melakukan investigasi dilapangan, pada 19 Januari lalu.
Setelah dikonfirmasi, perwakilan pihak PT Surveyor Indonesia mengatakan bahwa untuk pengelolaan limbah sudah sesuai prosedur.
Tidak hanya itu, ia juga tidak mengakui bahwa limbah tersebut bukan bagian dari tanggungjawab pihak perusahaan PT Surveyor Indonesia.
"Itu bukan tanggungjawab kami, karna kami setelah melakukan pengujian, limbah atau ore nikel tersebut dikembali ke Stock File mereka," ucapnya. Selasa, 3/02/2026.
Lanjut Hendra Jaya, mengatakan bahwa perusahaan tersebut seakan melepas tanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia.
"Padahal bukti dilapangan sangat jelas, disitu terdapat nama perusahaan yaitu PT Surveyor Indonesia. Aneh juga jika mereka lepas tanggungjawab, perusahaan ini seakan kebal hukum, bahkan mengabaikan perda Wali Kota Kendari.," kata Hendra.
Nanti kita akan terus melakukan klarifikasi kepada dinas dinas terkait maupun ke Wali Kota Kendari. Jika perlu kami juga akan meminta DPRD Kendari untuk segera memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut Hendra Jaya, Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT. Suverviyor Indonesia, sebagai perusahaan yang menghasilkan limbah B3, harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
*Regulasi Utama:*
- PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- PP No. 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
- Permen LHK No. 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
*Kewajiban Perusahaan:*
- Mengidentifikasi dan mengkarakterisasi limbah B3
- Menyimpan limbah B3 dengan aman dan sesuai regulasi
- Mengangkut limbah B3 dengan kendaraan khusus dan terlisensi
- Mengolah limbah B3 dengan teknologi yang tepat
- Melaporkan pengelolaan limbah B3 secara berkala kepada pemerintah
*Sanksi bagi Pelanggar:*
- Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau penghentian operasional sementara.
- Denda administratif yang dapat mencapai miliaran rupiah.
- Sanksi pidana berupa penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.
(Tim)