OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT.
Pringsewu,14 Januari 2026 - ADVOCAT muda Azis Affandi SH menyoroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa gunung tiga kecamatan pugung kabupaten tanggamus provinsi lampung yang juga menjabat sebagai Ketua Apdesi se-provinsi Lampung.
Azis Affandi SH selaku pengacara muda
Menegaskan sikap tegas atas tindakan oknum Kepala Desa Gunung 3, yang bernama Hijrah diduga telah menyalahi wewenang dalam perkara pembayaran honorarium jasa hukum, menilai, adanya kedekatan pribadi oknum kades gunung Tiga yang bernama Hijrah dengan paman Doni Setiawan alias Memet yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan, karena pembayaran yang seharusnya ditujukan kepada advokat justru dialihkan melalui pihak yang tidak berwenang. “Hak advokat dilindungi undang-undang. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menguasai atau mengalihkan pembayaran jasa hukum selain klien dan advokat,” tegas Azis Affandi SH.
Azis menambahkan, tindakan oknum Kepala Desa tersebut patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan KUHPerdata Pasal 1338 dan 1243, UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Pasal 21–23, serta UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) yang melarang aparatur desa menyalahgunakan jabatan. Bahkan, menurut pengacara muda Azis Affandi SH perbuatan ini dapat masuk ke ranah pidana sesuai UU Tipikor Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak lain. Ia menghimbau Inspektorat dan BPD Kabupaten/Kota segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Penulis Tem Red.