JAKARTA | Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, sambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1) ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
“Putusan MK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi wartawan sebagai ujung tombak pengawasan masyarakat dan pelaksana kebebasan pers yang dijamin oleh UUD 1945,” ujar Ketum PWDPI pada Selasa (20/1/2026).
Menurut Ketum, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang kini harus dimaknai dengan memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian melalui Dewan Pers sebelum penerapan sanksi pidana atau perdata, sejalan dengan prinsip restorative justice. Hal ini akan memberikan keamanan hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya. Perlindungan yang komprehensif mulai dari tahapan pencarian fakta hingga penyebarluasan berita seperti yang ditegaskan Hakim Guntur Hamzah, menjadi landasan yang kuat bagi wartawan untuk bekerja lebih optimal tanpa rasa takut yang berlebihan,” tambahnya.
Ketum PWDPI berharap, putusan ini dapat menjadi dasar bagi penyusunan regulasi lebih lanjut yang semakin memperkuat peran pers dalam mendukung demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia.
(Tim Media Group PWDPI).