LAMPUNG SELATAN | Persoalan pembangunan jalan rabat beton di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik. Ormas Kemasyarakatan Relawan RMD Lampung Selatan mempertanyakan kinerja serta efektivitas pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setelah dilakukan pembongkaran terhadap pekerjaan beton yang sebelumnya menuai kritik masyarakat.
Pasca pembongkaran, muncul dugaan bahwa ketebalan cor beton hanya sekitar 12 sentimeter. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kontrak pekerjaan yang telah ditetapkan.
Ketua Ormas Kemasyarakatan Relawan RMD Lampung Selatan menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap selesai hanya dengan pembongkaran atau perbaikan fisik.
“Publik tentu bertanya, bagaimana proses pengawasan dilakukan hingga pekerjaan yang menjadi sorotan ini akhirnya harus dibongkar? Jika benar terdapat ketidaksesuaian spesifikasi, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya?” tegas RMD.
Menurut RMD, persoalan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan teknis dan audit yang transparan. Dinas PUPR sebagai instansi teknis diminta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai spesifikasi pekerjaan, ketebalan beton yang dipersyaratkan, serta hasil pengawasan di lapangan.
RMD menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung untuk meminta penelusuran dan penyelidikan apabila terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, ketidaksesuaian volume pekerjaan, atau kerugian keuangan negara, kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional dan tanpa tebang pilih,” lanjutnya.
RMD juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pelaksana proyek, tetapi turut menelusuri seluruh proses pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembayaran anggaran sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
Menurut RMD, uang pembangunan merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara wajib memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pembongkaran dan perbaikan, sementara persoalan kualitas, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran tidak pernah dijelaskan secara transparan. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tutupnya.
RMD menegaskan, langkah pelaporan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan mendorong penegakan hukum. Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
(JEFRI)