Laksanakan Surat Edaran Kapolri, Kapolres Lebak Larang Anggota Gunakan Vape - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Selasa, 03 November 2026

Laksanakan Surat Edaran Kapolri, Kapolres Lebak Larang Anggota Gunakan Vape

Laksanakan Surat Edaran Kapolri, Kapolres Lebak Larang Anggota Gunakan Vape 
LEBAK-BANTEN | Selain mengungkap 44 tersangka narkoba, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K.,M.Si. juga memberikan imbauan tegas terkait larangan penggunaan Vape atau rokok elektrik bagi anggota Polri. Alat Keamanan

Kapolres menegaskan, larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 9/X/2006 tanggal 30 Oktober 2026 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.*

“Memang untuk penggunaan Vape itu sudah kita imbau kepada seluruh personel Polres Lebak dan Polsek jajaran sesuai dengan surat edaran Kapolri. Untuk anggota Polri dilarang menggunakan Vape di lingkungan kantor maupun di luar jam kerja,” ujar AKBP Arninsi dalam press conference, Rabu (4/11/2026). AlatKeamanan

Menurutnya, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan Permenkes No 15 Tahun 2025, cairan Vape ditemukan mengandung *narkotika golongan 2 jenis Etomidate* yang berfungsi sebagai obat penenang.

“Di dalam Vape atau rokok elektrik itu terdapat cairan narkotika jenis golongan 2. Ini adalah salah satu cara dari pimpinan untuk melakukan pencegahan penggunaan di lingkungan internal,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, bagi anggota yang melanggar akan ditindak sesuai aturan internal Polri.

“Yang memakai itu sudah diatur dalam kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Apabila melanggar itu sudah diatur dalam aturan tersebut. Sanksinya berupa teguran jika menggunakan di lingkungan kerja,” tegasnya.

Imbauan tersebut juga berlaku untuk pencegahan di kalangan masyarakat sipil, mengingat bahaya kandungan zat di dalam Vape. 

(BADRI)