Serang Banten | Mendapatkan laporan dari warga, wartawan yang tergabung di Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) langsung bergerak cek lokasi pada 02 Oktober 2026 pukul 00:50 WIB. Di lokasi ditemukan tiang besi pipa yang dicat warna emas merah hitam seperti pada foto bukti. Tiang tersebut adalah tiang Wi-Fi milik provider.
Mirissnya, dalam satu tiang Wi-Fi tersebut terpantau ada puluhan kabel Wi-Fi yang terpasang semrawut tidak beraturan. tanpa koordinasi dengan RT/RW setempat di kp kepuh Desa Sindangheula kec pabuaran.
Hasil cek lokasi, pemasangan tiang dan kabel tersebut diduga liar/ilegal dan tidak ada korelasi atau koordinasi sama sekali dengan pengurus RT/RW maupun warga sekitar. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin lingkungan.
Kronologinya warga yang lapor ke saya. Katanya ada yang manjat tiang pasang kabel Wi-Fi tengah malam. Saya langsung cek ke lokasi jam setengah satu malam, benar ada namun sudah turun dan pergi meniggalkan lokasi.
Ada puluhan kabel semrawut kayak sarang laba-laba. Ini diduga provider ilegal karena main kucing-kucingan tengah malam, tegas wartawan PPWI yang menerima aduan warga.
Dasar Hukum Pelanggaran:
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin.
Sanksi: Penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp600.000.000
2. Perda Kabupaten Serang tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
Setiap pemasangan tiang dan jaringan di ruang milik jalan dan fasilitas umum wajib ada izin.
Sanksi: Pembongkaran paksa tiang, denda hingga Rp50.000.000 dan kurungan 3 bulan.
3. PM Kominfo No.1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Penyelenggara wajib menaati aturan penataan kabel dan tiang, tidak boleh asal tancap tiang liar di permukiman.
4. KUHP Pasal 551 dan Pasal 167 terkait penyerobotan lahan dan pemasangan tanpa hak di lingkungan warga.
Warga berharap Dinas Kominfo Kabupaten Serang, Satpol PP dan Dinas Perizinan segera menindaklanjuti aduan ini dan membongkar tiang Wi-Fi liar dan puluhan kabel semrawut yang membahayakan warga tersebut.
Pelapor: Warga RT/RW setempat
Penerima Aduan dan Cek Lokasi: Wartawan PPWI Serang Banten
Bukti Foto: 02 Oktober 2026 - 00:50 WIB - Satu tiang Wi-Fi puluhan kabel semrawut, bukan tiang listrik PLN
( Hidayat )