Mendapat Aduan Warga Organisasi PPWI: Terkait Penarikan Kabel Wi-Fi Yang Mencurigakan Di Tengah Malam - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 02 Oktober 2026

Mendapat Aduan Warga Organisasi PPWI: Terkait Penarikan Kabel Wi-Fi Yang Mencurigakan Di Tengah Malam

Mendapat Aduan Warga Organisasi PPWI: Terkait Penarikan Kabel Wi-Fi Yang Mencurigakan di Tengah Malam.
‎
‎Serang Banten | ‎Mendapatkan laporan dari warga, wartawan yang tergabung di Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) langsung bergerak cek lokasi pada 02 Oktober 2026 pukul 00:50 WIB. Di lokasi ditemukan tiang besi pipa yang dicat warna emas merah hitam seperti pada foto bukti. Tiang tersebut adalah tiang Wi-Fi milik provider.
‎
‎Mirissnya, dalam satu tiang Wi-Fi tersebut terpantau ada puluhan kabel Wi-Fi yang terpasang semrawut tidak beraturan. tanpa koordinasi dengan RT/RW setempat di kp kepuh Desa Sindangheula kec pabuaran.
‎
‎Hasil cek lokasi, pemasangan tiang dan kabel tersebut diduga liar/ilegal dan tidak ada korelasi atau koordinasi sama sekali dengan pengurus RT/RW maupun warga sekitar. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin lingkungan.
‎
‎Kronologinya warga yang lapor ke saya. Katanya ada yang manjat tiang pasang kabel Wi-Fi tengah malam. Saya langsung cek ke lokasi jam setengah satu malam, benar ada namun sudah turun dan pergi meniggalkan lokasi. 
‎Ada puluhan kabel semrawut kayak sarang laba-laba. Ini diduga provider ilegal karena main kucing-kucingan tengah malam, tegas wartawan PPWI yang menerima aduan warga.
‎
‎Dasar Hukum Pelanggaran:
‎
‎1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47
‎Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin.
‎Sanksi: Penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp600.000.000
‎
‎2. Perda Kabupaten Serang tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
‎Setiap pemasangan tiang dan jaringan di ruang milik jalan dan fasilitas umum wajib ada izin.
‎Sanksi: Pembongkaran paksa tiang, denda hingga Rp50.000.000 dan kurungan 3 bulan.
‎
‎3. PM Kominfo No.1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
‎Penyelenggara wajib menaati aturan penataan kabel dan tiang, tidak boleh asal tancap tiang liar di permukiman.
‎
‎4. KUHP Pasal 551 dan Pasal 167 terkait penyerobotan lahan dan pemasangan tanpa hak di lingkungan warga.
‎
‎Warga berharap Dinas Kominfo Kabupaten Serang, Satpol PP dan Dinas Perizinan segera menindaklanjuti aduan ini dan membongkar tiang Wi-Fi liar dan puluhan kabel semrawut yang membahayakan warga tersebut.
‎
‎Pelapor: Warga RT/RW setempat
‎Penerima Aduan dan Cek Lokasi: Wartawan PPWI Serang Banten
‎Bukti Foto: 02 Oktober 2026 - 00:50 WIB - Satu tiang Wi-Fi puluhan kabel semrawut, bukan tiang listrik PLN
‎
( ‎Hidayat )
‎