SERANG- Banten | Sengketa tumpang tindih (overlapping) kepemilikan tanah terjadi di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Persoalan ini melibatkan PT Wana Eka Bina Manunggal dan PT Modern Land, dengan objek tanah bersertifikat SHM Nomor 60, 61, dan 64 milik PT Wana.
Fakta tersebut terungkap dalam Notulen Rapat Gelar Sengketa yang dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Oktober 2026, di Kantor Desa Nambo Udik.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Desa Nambo Udik, Juhri, dan dihadiri perwakilan kedua perusahaan.
Berdasarkan dokumen notulen yang diterima redaksi, ada dua poin hasil rapat:
1. Pihak PT Wana Eka Bina Manunggal melalui Bpk Bambang dan Bpk Muhamad Nur meminta kepada PT Modern Land untuk klarifikasi dan revisi atas objek tanah dengan nomor SHM 60, 61, 64 yang telah terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan PT Modern.
PT Wana mengklaim membeli lahan tersebut dari warga masyarakat sejak tahun 1993.
2. Pihak PT Modern Land melalui Bpk Dede Rachmat dan Bpk Ade Saeful Falah memohon kepada Kades dan PT Wana untuk mengundang atau menghadirkan orang-orang yang menjual kepada PT Modern Land, antara lain:
- Bpk Durahman
- Ibu Labnah
- Bpk Satomi
- Bpk M. Saju
- Ibu Lamira
PT Modern Land mengklaim membeli tanah tersebut dari warga pada tahun 2014.
Notulen tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, Notulis Guntur Syahrudin, dan Ketua Rapat/Kepala Desa Nambo Udik, Juhri, serta dibubuhi stempel resmi Pemerintah Kabupaten Serang, Desa Nambo Udik.
Kasus ini menjadi contoh klasik praktik jual beli tanah yang diduga dijual dua kali oleh pihak yang sama, yang berujung pada tumpang tindih sertifikat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan final. Pihak desa berencana akan memanggil para penjual awal untuk dimintai keterangan guna menelusuri riwayat alas hak (rincik/girik) tanah tersebut di buku Letter C Desa.
Redaksi PPWI akan terus mengawal perkembangan kasus sengketa SHM 60, 61, 64 di Desa Nambo Udik ini hingga tuntas.
(Hidayat)