DUGAAN PEMALSUAN SURAT KUASA PALSU " TERKUAK" OPERATOR DESA LANGENSARI TERNYATA KTP KECAMATAN PATIA - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Sabtu, 17 Oktober 2026

DUGAAN PEMALSUAN SURAT KUASA PALSU " TERKUAK" OPERATOR DESA LANGENSARI TERNYATA KTP KECAMATAN PATIA

DUGAAN PEMALSUAN SURAT KUASA PALSU " TERKUAK" OPERATOR DESA LANGENSARI TERNYATA KTP KECAMATAN PATIA 
Pandeglang -Banten | dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa palsu di desa Langensari kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang - Banten akhirnya terkuak 

Ironisnya,terduga oknum operator desa Langensari yang diduga ternyata ber - KTP kecamatan patia bukan warga desa Langensari 

Oknum berinisial " RP" yang selama ini mengklaim sebagai perangkat / operator desa Langensari,di duga telah memalsukan tanda tangan dalam surat kuasa warga desa langensari berinisial "ES'" untuk menarik tabungan di salah satu bank BPR sebesar Rp 1,8 satu juta 8 ratus ribu 

Dan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 06 -7- 2026 modusnya,pelaku di duga membuat surat kuasa palsu mengatasnamakan korban yang berinisial "ES' lengkap dengan tanda tangan palsu,untuk bisa mencairkan uang tabungan korban 

" Memang benar korban yang berinisial "ES' tidak merasa menandatangani surat kuasa itu,sekali lagi saya tidak pernah memberikan kuasa kesiapapun serta tanda tangan itu berbeda dengan tanda tangan saya,walaupun pelaku sudah mengembalikan lagi uang ke saya melalui bank tersebut bagi saya itu belum beres proses hukum tetap ada,saya akan melanjutkan kasus ini ke pihak bewenang yaitu pihak APH (aparatur penegak hukum) sesuai perundang undangan yang ada di negara repoblik Indonesia ( NKRI) " ungkap korban kepada suararakyat21 com Minggu (18-10-2026)

Fakta lain yang lebih mencengangkan,setelah di telusuri oknum perangkat desa Langensari yang berinisial "RP" ternyata ia,bukan warga desa Langensari - kecamatan Saketi melainkan warga desa Cimoyan -kecamatan patia 

Menurut keterangan dari warga desa Cimoyan yang tidak mau di sebutkan identitasnya menerangkan kepada suararakyat21 com,selain ia,menjabat selaku sekertaris desa (SEKDES) di desa Cimoyan beliau juga merangkap sebagai operator di beberapa desa di Pandeglang " ucap warga desa Cimoyan 

Padahal,sesuai PERMENAGRI No,67 tahun 2017 syarat mutlak menjadi perangkat desa adalah harus berdimisili dan ber- KTP di desa setempat 

Hingga berita ini di terbitkan suararakyat21 com sudah berupaya komunikasi kepada oknum "RP' namun tidak ada jawaban sama sekali dan terkesan bungkam 

Warga desa Langensari yang tidak mau di sebutkan identitasnya,mengeluhkan kepada suararakyat21 com berharap camat Saketi serta inspektorat segera turun tangan mengevaluasi perangkat operator desa yang di nilai sudah bermasalah 

Apakah? Kami selaku warga desa Langen sari harus melakukan demonstrasi UNRAS ( unjuk rasa) ke kantor desa -kecamatan -inspektorat "tandas warga desa langensari

(Tim)