Pandeglang Banten | Yayasan Perlindungan Konsumen Banten – Garda Bangsa Nusantara (YPKB-GBN) menindaklanjuti Surat Somasi yang telah disampaikan kepada pengelola SPBU-N 38-42227
Sebelumnya dalam pertemuan yang berlangsung di kantor YPKB-GBN pada tanggal 5 Oktober 2026, pihak pengelola SPBU menyampaikan bahwa kelangkaan Solar subsidi yang terus dikeluhkan para Nelayan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang disebabkan oleh pasokan pengiriman dari PT Pertamina (Persero) yang tidak sesuai kuota, (bahkan kurang dari setengah nya kuota. Pen) sehingga stok selalu habis lebih cepat dan tidak mencukupi kebutuhan Masyarakat.
Merespons penjelasan tersebut, sekretaris YPKB-GBN Sujana Syihabuddin S.Pd.I menyatakan perlu adanya pola ketransparanan yang akuntabel. Sebab menurutnya ada Tiga kemungkinan dari pengkajian tersebut dan pihaknya segera mencermati dan menyikapi lebih lanjut . Apakah benar PT Pertamina mengirimkan BBM subsidi di bawah kuota yang ditetapkan? Kemudian apakah ada dugaan kesepakatan tidak wajar yang merugikan kepentingan Publik antara pihak penyalur dan penerima? atau apakah alasan kekurangan pasokan itu hanyalah dalih untuk menutupi prediksi penyimpangan di lapangan?
"Kami tidak bisa serta-merta menerima satu pihak saja. Hak Masyarakat dan para Nelayan mendapatkan BBM subsidi yang terjangkau dan tersedia adalah hak yang dilindungi undang-undang. Jika ada yang tidak beres, harus jelas siapa yang bertanggung jawab." Demikian Ungkap Syihabuddin dalam siaran pers nya Sabtu (17/10/26)
Untuk itu lanjut Syihabuddin YPKB-GBN akan mengadukan hal ini kepada Instansi berwenang, termasuk Dinas Perdagangan, Perindustrian & Tenaga Kerja Kabupaten Pandeglang, BPH Migas, dan PT Pertamina, guna mendapatkan kejelasan resmi mengenai realisasi penyaluran BBM subsidi ke lokasi tersebut." Termasuk Kami juga akan terus mengawal pengaduan Masyarakat hingga tuntas."
Syihabuddin tegaskan bahwa YPKB - GBN tidak akan ada kata selesai sepanjang mekanisme itu berujung absurd dan bersebrangan sebagaimana isi surat Somasi diantaranya.
Hentikan segera pelayanan BBM subsidi dengan melibatkan Ojek dari Nelayan selaku pemegang surat rekomendasi sah, kembalikan sejumlah surat Rekomendasi yang dikuasai pihak lain kepada Nelayan. hentikan dugaan pungutan ilegal sebagaimana yang terjadi selama itu adanya dugaan bersyarat soal setoran awal sebelum BBM diserahkan.Serta catat dan stempel setiap pembelian diantaranya Nama konsumen ,tanggal pembelian berikut volume. Juga sisa alokasi setransparan mungkin pada Nelayan secara tertulis dalam 7 (Tujuh) hari kerja, jika terjadi kelangkaan BBM. Serta mohon penjelasan disinyalirnya bentuk kerjasama miring yang cenderung menyuburkan asumsi praduga.
Masih dikatakan Syihabudin didampingi Oyok Nurhasanudin SH selaku Kadiv Advokasi YPKB - GBN. " Kami tegaskan apapun alasannya, entah dari sisi pasokan maupun pengelolaan. Hak Nelayan harus tetap terpenuhi. Jika pasokan memang kurang, itu harus dilaporkan dan dituntaskan oleh pihak SPBU-N.
Kepada Wartawan Oyok Nurhasanudin menambahkan "Kebenaran akan Kami perjuangkan. Dan dugaan aturan yang dilanggar, harus di pertanggung jawabkan." Tandasnya.
(Dhie)