SERANG-BANTEN | Seorang warga Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, _Ibu Marni_, mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya terdaftar sebagai penerima dua bantuan sosial pemerintah periode April - Juni 2026.
Kejutan itu diketahui setelah Marni meminta tolong pengecekan NIK KTP-nya di aplikasi data bansos. Selama ini ia merasa keluarganya layak menerima bantuan karena kondisi ekonomi kekurangan dan penghasilan suami yang rendah.
"Ko ibu gak pernah dapat PKH padahal masih punya anak sekolah dan di datanya juga ada," ujar Marni, Senin (1/9/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan, Marni tercatat menerima _2 bantuan_:
1. _Bantuan Sembako_ periode April - Juni 2026 senilai Rp 200.000 per bulan. Pencairan melalui E-warong atau PT Pos.
2. _Bantuan PKH_ periode April - Juni 2026. Besaran bantuan tergantung komponen keluarga seperti anak sekolah.
Namun hingga saat ini, _Marni mengaku belum pernah menerima Kartu KKS_ sebagai kartu pengambilan bantuan PKH dan Sembako.
Sementara untuk bantuan lain seperti PBI-JK/BPJS, PERMAKANAN, dan Bantuan Yatim Piatu, nama Marni belum terdaftar.
Untuk periode _Juli - September 2026_ data belum muncul di sistem. Warga penerima diimbau segera mengambil bantuan periode April - Juni 2026 agar tidak hangus dan berkoordinasi dengan Pendamping PKH Desa Sindangheula.
Kasus Marni menjadi bukti bahwa masih banyak warga yang belum mengetahui statusnya sebagai penerima bansos. Pengecekan mandiri melalui aplikasi atau ke pendamping dinilai penting agar hak warga tidak terlewat.
( Hidayat )