HEBOH! Proyek Revitalisasi SDN Pasir Erih 3 Diduga Diintervensi Pihak Ketiga, DPC PPWI Pandeglang: Berpotensi KKN! - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 31 Agustus 2026

HEBOH! Proyek Revitalisasi SDN Pasir Erih 3 Diduga Diintervensi Pihak Ketiga, DPC PPWI Pandeglang: Berpotensi KKN!

HEBOH! Proyek Revitalisasi SDN Pasir Erih 3 Diduga Diintervensi Pihak Ketiga, DPC PPWI Pandeglang: Berpotensi KKN!


 
PANDEGLANG – Sorotan publik tertuju pada pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Pasir Erih 3, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pandeglang menduga kuat adanya campur tangan pihak ketiga yang mengatasnamakan oknum sekolah maupun lingkungan Dinas terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut.
 
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, DPC PPWI Pandeglang menerima laporan langsung dari salah satu guru sekaligus perwakilan pihak sekolah yang enggan disebutkan identitasnya.
 
"Ada pihak yang diduga dari lingkungan Dinas datang mengatur penunjukan material. Ini jelas tidak sesuai prosedur dan dinilai menyalahi aturan pengadaan," ungkap sumber tersebut kepada tim DPC PPWI Pandeglang, Senin (31/8/2026).
 
Wakil Ketua DPC PPWI Pandeglang, Hasan Subandi, menegaskan bahwa dugaan intervensi semacam ini sangat berpotensi melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, kualitas pembangunan dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi teknis semata-mata demi menguntungkan kepentingan pihak tertentu.
 
Merespons hal tersebut, Hasan Subandi secara tegas mendesak Aparatur Penegak Hukum serta Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk segera turun melakukan pengawasan dan audit menyeluruh sejak dini.
 
"Jangan tunggu proyek selesai lalu gedungnya ambruk baru kita ribut. Cegah dari awal! Ini menyangkut keselamatan anak-anak didik dan mutu pendidikan di sekolah ini," tegas Hasan Subandi dengan nada serius.
 
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk bersikap tegas: mencopot oknum yang terbukti melakukan intervensi, serta memastikan seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 
"Hasan Subandi akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang nyata, kami siap melaporkan ke tingkat Provinsi," pungkas Hasan Subandi.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang maupun pihak sekolah selaku penanggung jawab dan pengguna anggaran belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut, (tim/red)