PERUSAHAAN KANDANG AYAM PETELUR DI DESA MEKARWANGI DIDUGA TANPA IZIN: BAU MENYENGAT, LALAT MELIMPAH, WARGA MENDERITA - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Sabtu, 19 September 2026

PERUSAHAAN KANDANG AYAM PETELUR DI DESA MEKARWANGI DIDUGA TANPA IZIN: BAU MENYENGAT, LALAT MELIMPAH, WARGA MENDERITA

PERUSAHAAN KANDANG AYAM PETELUR DI DESA MEKARWANGI DIDUGA TANPA IZIN: BAU MENYENGAT, LALAT MELIMPAH, WARGA MENDERITA
‎PANDEGLANG - Keberadaan peternakan kandang ayam petelur berskala perusahaan di Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan tajam warga. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap, sementara dampak lingkungannya sudah dirasakan sehari-hari oleh masyarakat sekitar.19/09/2026

‎Warga di sekitar lokasi mengeluhkan kondisi yang semakin memburuk akibat aktivitas peternakan tersebut seperti Bau menyengat dari kotoran ayam yang menyebar ke permukiman serta Ledakan populasi lalat yang mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan serta Kekhawatiran pencemaran air tanah akibat limbah peternakan yang belum jelas pengelolaannya

‎Padahal, peternakan ayam petelur berskala besar diwajibkan memiliki perizinan berusaha serta persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jarak lokasi kandang ke permukiman warga pun diatur dalam ketentuan yang berlaku.
‎ 
‎Terkait dugaan pelanggaran ini, ditegaskan bahwa peternakan berskala perusahaan sangat berbeda dengan beternak di halaman rumah. Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi.
‎"Jangan tunggu warga berdemonstrasi, baru pihak berwenang bergerak! Peternakan perusahaan itu bukan sama dengan memelihara ayam di belakang rumah. Harus ada izin. Kalau diduga tak berizin, itu pembangkangan terhadap aturan," tegas pihak yang memantau.
‎ 
‎Berikut langkah yang didesak segera dilakukan dimana DLH Kabupaten Pandeglang — Lakukan Pemeriksaan LangsungCek keberadaan persetujuan lingkungan serta sistem pengelolaan limbah kotoran ayam di lokasi. Pastikan tidak mencemari udara maupun sumber air warga. DPMPDTSP — Buka Data Perizinan
Periksa dan umumkan apakah perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PGK) yang sah. Satpol PP — Ambil Tindakan Tegas
Jika hasil pemeriksaan membuktikan usaha ini beroperasi tanpa izin, segera lakukan penyegelan sementara sampai seluruh perizinan lengkap dan sesuai ketentuan.
‎Pemilik perusahaan diberi kesempatan untuk menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya secara terbuka."Kami beri ruang hak jawab. Kalau izinnya ada, silakan tunjukkan kepada warga. Tapi kalau ternyata tidak ada, hentikan dulu operasinya sampai perizinan beres. Jangan cari untung di atas penderitaan warga Desa Mekarwangi yang setiap hari menghirup bau tak sedap," tambahnya.

‎Masyarakat berharap instansi terkait tidak menunda penanganan kasus ini, demi menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan warga, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (Kacong)