PROYEK PEMASANGAN PAVING BLOCK DESA RANCATEREP DIDUGA PAKAI MATERIAL ABAL-ABAL: BARU DIPASANG SUDAH RETAK
PANDEGLANG — suararakyat21.com — Proyek pemasangan paving block di Desa Rancaterep, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Pandeglang, kini menuai sorotan tajam dari warga. Proyek tersebut diduga kuat menggunakan material berkualitas rendah yang jauh dari spesifikasi tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kualitas paving block terlihat sangat rapuh, mudah pecah, dan banyak yang sudah retak — padahal pengerjaan proyek ini baru selesai beberapa minggu saja.
"Kualitasnya sangat buruk. Baru diinjak kendaraan bermotor saja sudah pecah. Ini jelas paving block buatan abal-abal. Kalau begini caranya, sama saja memboroskan uang negara," ujar Hasan Subandi, Wakil Ketua DPC PPWI Pandeglang.
DPC PPWI Pandeglang menduga sejumlah pelanggaran teknis serius: paving block yang dipasang tidak berstandar SNI dan tidak melalui uji mutu; lapisan alas berupa abu batu serta tingkat pemadatan tanah dasar juga dinilai tidak sesuai ketentuan. Bahkan diduga kuat jumlah semen dalam campuran dikurangi, sehingga kualitas bangunan menjadi lemah dan tidak awet.
"Kami meminta Kepala Desa Rancaterep membuka RAB secara transparan: berapa harga satuan paving block per meter persegi di dalam anggaran? Dibeli dari mana? Apakah ada bukti sertifikat SNI-nya?" tegas Hasan Subandi.
PPWI Pandeglang pun menuntut langkah tegas dari instansi terkait Inspektorat Kabupaten Pandeglang segera turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi fisik sekaligus melakukan audit mutu dan kesesuaian anggaran. evaluasi pelaksanaan proyek, memerintahkan penggantian seluruh bagian yang rusak dan tidak layak, serta memastikan pekerjaan ulang memenuhi standar yang benar.
"Jangan sampai uang rakyat yang dikucurkan untuk pembangunan justru menghasilkan pekerjaan asal jadi. Nanti yang dirugikan selamanya tetap warga sendiri," pungkas Hasan Subandi.
PPWI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Seluruh pihak yang terlibat berhak memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.