Bogor - Keluhan masyarakat terhadap pelayanan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kembali mencuat.
Warga Kampung Neglasari RT 01/RW 04 dan Kampung Banyusuci, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, mengaku mengalami persoalan pelayanan air dan telah menyampaikan pengaduan melalui telepon maupun secara langsung. Namun, warga menyatakan belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
KPP Bogor Raya menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Ketika pelayanan kebutuhan dasar masyarakat terganggu dan pengaduan tidak memperoleh solusi yang jelas, maka kinerja pengelola pelayanan publik patut dievaluasi.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengatakan kepada media tgl (11/9/2026).
“Warga membayar kewajibannya, maka pelayanan wajib diberikan secara layak. Kalau keluhan terus diabaikan, Bupati harus evaluasi direksi. Warga terdampak jangan dibiarkan, penuhi hak dan berikan kompensasi sesuai ketentuan.”
BUPATI BOGOR JANGAN DIAM
KPP Bogor Raya mendesak Bupati Bogor segera melakukan evaluasi terhadap Direksi Perumda Tirta Kahuripan, khususnya terkait kualitas pelayanan, penanganan pengaduan, dan kemampuan manajemen menyelesaikan persoalan pelanggan.
Evaluasi harus dilakukan secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan, KPP meminta Bupati mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk pergantian direksi apabila memiliki dasar yang sah.
“Jangan hanya percaya laporan di atas meja. Dengarkan warga dan lihat pelayanan di lapangan. Ukuran keberhasilan Perumda adalah pelayanan kepada masyarakat,” tegas Beni.
WARGA TERDAMPAK HARUS MENDAPATKAN KOMPENSASI
KPP Bogor Raya juga mendesak Perumda Tirta Kahuripan memberikan kompensasi kepada pelanggan atau warga yang terbukti terdampak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompensasi harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar janji penyelesaian.
KPP menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang terus menanggung dampak ketika pelayanan perusahaan mengalami gangguan.
DUA TUNTUTAN KPP BOGOR RAYA
1. DESAK BUPATI BOGOR EVALUASI DIREKSI PERUMDA TIRTA KAHURIPAN!
2. BERIKAN KOMPENSASI KEPADA WARGA TERDAMPAK!
KPP Bogor Raya akan menyampaikan tuntutan tersebut melalui aksi penyampaian aspirasi pada:
Hari/Tanggal: Senin, 14 September 2026
Waktu: 09.00 WIB
Lokasi: Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Massa: ±50 orang
Penanggung Jawab: Beni Sitepu
Korlap: —
KPP Bogor Raya menegaskan aksi ini merupakan bentuk pengawalan terhadap hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami menuntut pelayanan yang layak, tanggung jawab yang jelas, dan hak warga yang terdampak dipenuhi. Kalau pelayanan gagal, harus ada evaluasi. Kalau warga dirugikan, harus ada penyelesaian.
KPP Bogor Raya mengingatkan, BUMD air minum bukan perusahaan biasa. Ia adalah perpanjangan tangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat.
“Kalau air saja bermasalah, bagaimana warga bisa hidup layak? Bupati harus hadir dan berpihak pada warga,” pungkas Beni
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direksi Perumda Tirta Kahuripan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan di wilayah Leuwiliang.