DPC PPWI PANDEGLANG TEGASKAN: DANA PIP HARUS UTUH — KESEPAKATAN RAPAT TIDAK SAH JIKA POTONG HAK SISWA - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Rabu, 09 September 2026

DPC PPWI PANDEGLANG TEGASKAN: DANA PIP HARUS UTUH — KESEPAKATAN RAPAT TIDAK SAH JIKA POTONG HAK SISWA

DPC PPWI PANDEGLANG TEGASKAN: DANA PIP HARUS UTUH — KESEPAKATAN RAPAT TIDAK SAH JIKA POTONG HAK SISWA


‎PANDEGLANG — suararakyat21.com — DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pandeglang menyoroti kasus dugaan pemungutan uang Rp1.000.000 terkait penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKS Matlah’ul Anwar Sukalangu dengan sangat serius.
‎Hasan Subandi, Wakil Ketua DPC PPWI Pandeglang, menegaskan berpedoman pada aturan resmi Kementerian Pendidikan:
‎“Dana PIP adalah hak mutlak siswa, harus diterima utuh. TIDAK BOLEH dipotong, diminta, atau dialihkan untuk keperluan apa pun — termasuk biaya sekolah, sumbangan, maupun kegiatan lain — sekalipun diklaim hasil kesepakatan rapat.”
‎POIN PENTING YANG DITEGASKAN:
‎Bantuan PIP tidak boleh dijadikan dasar pemungutan biaya apa pun, dengan alasan apa pun.
‎Kesepakatan rapat wali murid tidak dapat mengesahkan pemotongan dana bantuan pemerintah yang sifatnya wajib diberikan utuh.
‎Biaya administrasi pencairan sudah menjadi tanggung jawab program, tidak boleh dibebankan ke penerima.
‎Jika ada kegiatan seperti studi wisata, biayanya harus terpisah, sukarela, jelas rinciannya, dan tidak disamakan dengan dana bantuan siswa.
‎“Apapun alasannya — biaya admin, kesepakatan rapat, atau dana kegiatan — kalau uang itu diambil dari atau setelah siswa menerima PIP, itu tetap bermasalah. Bantuan itu untuk anak belajar, bukan jadi sumber kas sekolah. Wali murid juga berhak tahu: ada berapa yang diserahkan, berapa yang dipakai, untuk apa, dan buktinya di mana,” tegas Hasan Subandi.
‎ 
‎TUNTUTAN RESMI DPC PPWI PANDEGLANG
1. ‎Pihak sekolah wajib menjelaskan secara terbuka dan tertulis: dasar hukum, rincian lengkap penggunaan uang Rp1.000.000, serta bukti kesepakatan yang sah dan benar-benar sukarela.
2. ‎Dinas Pendidikan Provinsi Banten & Inspektorat segera turun ke lapangan: cek apakah praktik pemungutan ini sudah menyebar luas, siapa saja yang terkena, dan apakah seluruh proses sesuai aturan keuangan negara.
3. ‎Klarifikasi resmi: pastikan apakah pembayaran ini benar-benar sukarela atau justru terasa wajib sebagai syarat, apakah ada bukti tanda terima yang jelas, serta siapa yang bertanggung jawab menandatanganinya.
4. ‎Jika terbukti melanggar aturan: seluruh uang yang dipungut harus dikembalikan utuh kepada siswa atau orang tua penerima bantuan.
‎“Kami tidak menuduh sembarangan, tapi juga tidak akan diam saja jika hak siswa dipotong. Aturan sudah jelas: PIP milik siswa, harus utuh sampai ke tangan mereka,” pungkas Hasan Subandi.
‎(Red)