PANDEGLANG — suararakyat21.com — DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pandeglang menyoroti kasus dugaan pemungutan uang Rp1.000.000 terkait penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKS Matlah’ul Anwar Sukalangu dengan sangat serius.
Hasan Subandi, Wakil Ketua DPC PPWI Pandeglang, menegaskan berpedoman pada aturan resmi Kementerian Pendidikan:
“Dana PIP adalah hak mutlak siswa, harus diterima utuh. TIDAK BOLEH dipotong, diminta, atau dialihkan untuk keperluan apa pun — termasuk biaya sekolah, sumbangan, maupun kegiatan lain — sekalipun diklaim hasil kesepakatan rapat.”
POIN PENTING YANG DITEGASKAN:
Bantuan PIP tidak boleh dijadikan dasar pemungutan biaya apa pun, dengan alasan apa pun.
Kesepakatan rapat wali murid tidak dapat mengesahkan pemotongan dana bantuan pemerintah yang sifatnya wajib diberikan utuh.
Biaya administrasi pencairan sudah menjadi tanggung jawab program, tidak boleh dibebankan ke penerima.
Jika ada kegiatan seperti studi wisata, biayanya harus terpisah, sukarela, jelas rinciannya, dan tidak disamakan dengan dana bantuan siswa.
“Apapun alasannya — biaya admin, kesepakatan rapat, atau dana kegiatan — kalau uang itu diambil dari atau setelah siswa menerima PIP, itu tetap bermasalah. Bantuan itu untuk anak belajar, bukan jadi sumber kas sekolah. Wali murid juga berhak tahu: ada berapa yang diserahkan, berapa yang dipakai, untuk apa, dan buktinya di mana,” tegas Hasan Subandi.
TUNTUTAN RESMI DPC PPWI PANDEGLANG
1. Pihak sekolah wajib menjelaskan secara terbuka dan tertulis: dasar hukum, rincian lengkap penggunaan uang Rp1.000.000, serta bukti kesepakatan yang sah dan benar-benar sukarela.
2. Dinas Pendidikan Provinsi Banten & Inspektorat segera turun ke lapangan: cek apakah praktik pemungutan ini sudah menyebar luas, siapa saja yang terkena, dan apakah seluruh proses sesuai aturan keuangan negara.
3. Klarifikasi resmi: pastikan apakah pembayaran ini benar-benar sukarela atau justru terasa wajib sebagai syarat, apakah ada bukti tanda terima yang jelas, serta siapa yang bertanggung jawab menandatanganinya.
4. Jika terbukti melanggar aturan: seluruh uang yang dipungut harus dikembalikan utuh kepada siswa atau orang tua penerima bantuan.
“Kami tidak menuduh sembarangan, tapi juga tidak akan diam saja jika hak siswa dipotong. Aturan sudah jelas: PIP milik siswa, harus utuh sampai ke tangan mereka,” pungkas Hasan Subandi.
(Red)