Rohmat: Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata, Dugaan Aktivitas Ilegal Pemasangan Tiang Telekomunikasi di Menes Harus Diusut - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Kamis, 23 Juli 2026

Rohmat: Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata, Dugaan Aktivitas Ilegal Pemasangan Tiang Telekomunikasi di Menes Harus Diusut

Rohmat: Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata, Dugaan Aktivitas Ilegal Pemasangan Tiang Telekomunikasi di Menes Harus Diusut
Pandeglang – Banten| Inisiator Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM), Rohmat, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera menyelidiki dugaan aktivitas pemasangan tiang telekomunikasi di wilayah Kecamatan Menes yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa memenuhi perizinan yang berlaku.

Desakan tersebut muncul setelah terjadi insiden putusnya kabel jaringan vital Telkom jalur Tangerang–Pandeglang saat proses penggalian untuk pemasangan tiang. Akibat kejadian tersebut, layanan jaringan Telkom mengalami gangguan selama kurang lebih tiga jam sebelum akhirnya diperbaiki oleh teknisi Telkom.

"Kami meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi berwenang bertindak tegas. Jangan sampai ada pihak yang bebas melakukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai prosedur hingga merusak aset vital telekomunikasi. Apabila benar pekerjaan itu dilakukan tanpa izin dan tanpa koordinasi, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rohmat.

Menurut Rohmat, dugaan aktivitas tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Selain berpotensi melanggar aturan perizinan, kejadian itu juga mengganggu kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada layanan telekomunikasi dan internet.

Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa kabel jaringan vital Telkom putus akibat aktivitas penggalian yang diduga dilakukan oleh kelompok pekerja pemasangan tiang telekomunikasi. Menurutnya, setelah kabel putus, kelompok pekerja tersebut diduga tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi sehingga teknisi Telkom harus turun langsung melakukan perbaikan darurat.

"Jaringan sempat terputus sekitar tiga jam. Yang melakukan perbaikan justru teknisi Telkom sendiri. Kalau benar mereka yang menyebabkan kerusakan, tentu harus ada tanggung jawab," ujar Asep.

Asep menambahkan, kerugian akibat putusnya jaringan bukan hanya sebatas biaya penyambungan kabel. Gangguan tersebut berpotensi menghambat aktivitas masyarakat, pelaku usaha, layanan perbankan, sekolah, instansi pemerintah, hingga pelanggan yang bergantung pada jaringan internet dan telekomunikasi. Selain itu, perusahaan juga harus mengeluarkan biaya mobilisasi teknisi, material pengganti, kendaraan operasional, serta pemulihan layanan. Nilai kerugian keseluruhan berpotensi mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada jumlah pelanggan terdampak dan biaya pemulihan, meskipun besaran pastinya hanya dapat dihitung secara resmi oleh pihak Telkom.

Rohmat menegaskan, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu.

"Kami tidak ingin aset vital negara maupun kepentingan masyarakat dikorbankan akibat pekerjaan yang diduga tidak memenuhi aturan. Aparat penegak hukum harus mengusut siapa pelaksana pekerjaan, siapa pemberi pekerjaan, apakah seluruh perizinan telah dipenuhi, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," pungkas Rohmat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang telekomunikasi tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Hasan Kacong)